Turnitin Originality Report
- Processed on: 28-Feb-2023 13:12 WIB
- ID: 2025069296
- Word Count: 6121
- Submitted: 1
Dampak penerpana sistem zonasi By Pak Thoha 3
- Internet Sources:
- 97%
- Publications:
- 12%
- Student Papers:
- 79%
23% match (Internet from 19-Dec-2022)
9% match (student papers from 02-Apr-2020)
2% match (student papers from 02-Apr-2020)
2% match (Internet from 23-Oct-2022)
<1% match (student papers from 05-Apr-2021)
TADRIS: JURNAL PENDIDIKAN ISLAM http://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/tadris E-ISSN : 2442-5494; P-ISSN: 1907-672X Dampak Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru terhadap Lembaga Pendidikan Islam di Madura Mohammad Thoha1 H. A. Gazali2 Institut Agama Islam Negeri Madura 1thohasumberjati@gmail.com 2gazalidlw@gmail.com Keywords: Zoning system; student; islamic education institution. Kata Kunci: Sistem zonasi; peserta Abstract This research aims at analysing the implementation of zoning system and its effect on the Islamic education institution. It also analyses the opportunity and resistance of the implementation of Permendikbud No. 14 2018. The approach of this research is qualitative. The data sources are headmasters, parents or public community dealing with school and all documents related to the content of Permendikbud No. 14 2018. The data collection is done by doing observation, interview and taking the documentation related to the topic. The result shows: first, the response from the institutions under the education and culture department to this regulation are: 1) the state education institution located in the urban area both in the level of elementary and higher school have implemented the regulation; 2) state education institution located in the suburban area have not implemented the regulation; 3) the private education institution and institution under the pesantren’s authority have not implemented the regulation secondly, education institution under the Religious Department got the most positive effect from the regulation of Permendikbud No.14 2018 because the institution under the Religious Department 1) became the first choice because they do not implement the zoning system; 2) are challenged to increase their academic quality to fir the society’s need; 3) got significant additional students; third point is Islamic education institution have a bigger opportunity to get high quality newcomers because the enrolment is not restricted in zone, with change to increase the resources quality and upgrade the school’s image on the society, and also change the student’s enrolment system becomes more innovative. Abstrak: Penelitian ini bertujuan menelaah pelakasanaan regulasi sistem zonasi tersebut dan dampaknya pada lembaga pendidikan islam 141didik; lembaga pendidikan islam. serta peluang dan hambatan yang dihadapinya setelah diimplementasikannya Permendikbud No 14 Tahun 2018 tersebut. Pedekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitataif. Sumber data dalam penelitian terdiri atas kepala sekolah; kepala madrasahl dan wali murid atau masyarakat; dan dokumen terkait isi Permendikbud no 14 tahun 2018. Teknik pengumpulan data meliputi: observasi, wawancara dan dokumen terkait. Hasil peneitian menunjukkan: pertama: respon lembaga pendidikan di bawah kementerian pendidikan dan kebudayaan terhadap tregulasi ini: 1) lembaga pendidikan negeri yang berlokasi di perkotaan baik tingkat SMP maupun SD sudah melaksanakan; 2) lembaga pendidikan negeri di pedesaan tidak melakasnakan; 3) ketiga lembaga pendidikan swasta dan yang berada di dalam pesantren tidak melaksanakan; kedua Lembaga pendidika yang berada di bawah kementerian Agama medapatkan dampak positif dari diberlakukannya Permendikbud No 14 Tahun 2018 ini dikarenakan: 1) masyarakat menjadikannya sebagai pilihan pertama karena tidak memberlakukan sistem zonasi; 2) tertantang untuk meningkatkan mutu akademiknya untuk menjawab harapan masyarakat; 3) mengalami tambahan peminat peserta didik baru; ketiga lembaga pendidikan islam berpeluang lebih besar untuk mendapatkan input siswa baru berkualitas dikarenakan rekrutmennya tidak dibatasi zona, dengan tantangan mampu memperbaiki kualitas SDM dan meningkatkan citra positif pada masyarakat, serta memperbaharui pola rekrutmen peserta didik yang lebih inovatif . Received : 26 April 2020; Revised: 03 Mei 2020; Accepted: 04 Juni 2020 © Tadris Jurnal Pendidikan Islamhttp://doi.org/10.19105/tjpi. Institut Agama Islam Negeri Madura, IndonesiaThis is an open access article under the CC–BY-NC license Pendahuluan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendididkan dan Kebudayaan beijtihad memperbaiki sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) no 14 Tahun 2018. Secara substantif regulasi ini membagi cara penerimaan peserta baru dalam sebuah satuan pendidikan kepada 2 (dua) mekanisme. Kedua mekanisme tersebut meliputi: mekanisme dalam jaringan (daring) dan yang kedua mekanisme luar jaringan (luring).1 Regulasi tersebut mengamanatkan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati/wali kota, untuk menerbitkan penetapan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru di sebuah satuan pendidikan.2 Penerapan sistem zonasi menyebabkan satuan pendidikan membatasi penerimaan peserta didik baru berdasarkan jarak tempuh calon peserta didik ke satuan pendidikan yang dituju. Dengan demikian sebuah satuan pendidikan tidak memiliki kesempatan untuk menerima peserta didik baru dari luar zona yang ditetukan. Demikian pula sebaliknya warga masyarakat tidak memiliki kebebasan 1 Rayi Citha, “Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru 2018,” Direktorat Pembinaan SMK, accessed August 26, 2019, https://psmk.kemdikbud.go.id/konten/3798/permendikbud-nomor-14-tahun-2018-tentang- penerimaan-peserta-didik-baru-2018. Pasal 4 (1) 2 Citha. Pasal 12 (1). untuk memilih satuan pendidikan sebagai tempat belajar putra/putrinya. Padahal undang-undang sistem pendidikan nasional memberikan jaminan kesamaan hak dalam keadilan untuk memperoleh layanan pendidikan,3yang demoktaris dan tidak diskriminatif.4 Dengan kebijakan baru tersebut, kesempatan masyarakat untuk mendapatkan pendidikan berkualitas sesuai minat dan keinginannya semakin berkurang. Hal ini dikarenakan tidak dapat dipastikan bahwa seorang calon peserta didik bersedia menempuh pendidikan di satuan pendidikan yang ada dalam jaringan zonanya. Demikian pula satuan lembaga pendidikan belum tentu mampu memberikan layanan sesuia keinginan masyarakat dalam jaringan zona yang dimilikinya. Hal ini akan menyebabkan ketidak nyamanan pada kesua belah pihak. Di satu sisi masyarakat tidak cocok dengan lembaga pendidikan yang disediakan, sementara lembaga pendidikan juga menginginkan input pesera didik dengan kriteria yang tidak dimiliki oleh masyarakat sekitarnya.5 Idealnya masyarakat diberi kebebasan sepenuhnya untuk memilih dan menentuakan tempat belajar yang diinginkan. Demikian pula satuan lembaga pendidikan berhak untuk melakukan seleksi peserta didik secara luas untuk memperoleh input yang berkualitas.6 Sejauh ini pemberlakuan PERMENDIKBUD) no 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hanya mengikat pada lembaga pendidikan di bawah kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan demikian lembaga pendidikan di bawah kementerian Agama tidak (belum) berkewajiban untuk memberlakukan sistem jaringan (zonasi) dalam penerimaaan peserta didik baru. Madrasah dan lembaga pendidikan Islam lainnya memiliki kebebasan untuk menerima peserta didik baru sesuai kriteria yang ditetapkan tanpa dibatasi zona dan jaringan, sehingga lebih fleksibel dan dinamis. Hal ini semakin menguatkan asumsi bahwa pendidikan islam akan senantiasa survive karena senantiasa tumbuh berkembanga bersama dinamika masyarakat.7 Madrasah dan lembaga pendidikan Islam lainnya mempunyai peluang untuk menjaring peserta didik berkualitas. Sistem integrasi kurikulum yang ditawarkan madrasah, dipadu dengan respon masyarakat yang belum sepenuhnya terhadap Permendikbud No 14 Tahun 2018, akan menyebabkan masyarakat melirik madrasah dan pesantren sebagai solusi pendidikan putra/putrinya. Inilah tantangan yang harus dijawab oleh pengelola madrasah. Dengan input yang baik dipadukan dengan proses yang baik pula, maka akan melahirkan output yang bersaing dengan lembaga pendidikan umum, baik secara kualitas maupun kuantitas.8 Dengan diterapkannya Permendikbud No 14 Tahun 2018, dalam pengamatan awal peneliti, perolehan peserta didik di lembaga pendidikan islam 3 Umi Kholifah and Indah Uly Wardati, “Sistem Informasi Pendaftaran Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sudimoro,” IJNS - Indonesian Journal on Networking and Security 3, no. 3 (April 10, 2014): 57, https://doi.org/10.1123/ijns.v3i3.1254. 4 Sistem Pendidikan Nasional, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003,” Jakarta, Depertemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, 2003. Pasal 4 (1). 5 Dedi Setiawan, “Implementasi Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas Sistem Real Time Online (RTO) di Kabupaten Bantul Tahun Pelajaran 2015/2016,” Hanata Widya 5, no. 4 (August 25, 2016): 22, http://journal.student.uny.ac.id/ojs/index.php/fipmp/article/view/2922. 6 Ali Imron, Manajemen Peserta Didik Berbasis Sekolah (Jakarta: Bumi Aksara, 2012), 144. 7 Mohammad Thoha, “Manajemen Peningkatan Mutu Ketenagaan Dan Sumber Daya Manusia (SDM) Di Madrasah Aliyah Negeri Pamekasan,” MANAGERIA: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam 2, no. 1 (June 7, 2017): 172, https://doi.org/10.14421/manageria.2017.21-09. 8 Muhaimin, Paradigma Pendidikan Islam (Bandung: Rosda Karya, 2001), 211. naik secara signifikan, seakan-akan mendapat berkah (imbas positif). Sementara itu, beberapa lembaga pendidikan umum menemui kesulitan dalam memenuhi kuota dan pagu peserta didiknya, jika tetap menerapkan tes masuk dengan tingkat kesulitan yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Artinya jika mereka tetap menginnginkan mendapat peserta didik baru yang banyak, mereka haru menurunkan standart ujian masuk.9 Lebih ironis lagi, dengan tidak memberlakukan tes selekasi atau ujian masuk, beberapa lembaga pendidikan umum negeri di daerah menemukan kesulitan dalam mencari peserta didik. Hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang tersendiri bagi pendidikan islam. Ini pula yang menuntut adanya persaingan antar lembaga pendidikan islam untuk berlomba-lomba memberikan layanan terbaik untuk dapat menarik minat peserta didik baru. Kreatifitas sekolah dan kepala madrasah mutlak dibutuhkan dalam hal ini.10 Penelitian tentang dampak penerapan sistem zonasi dalam peneriamaan pesert didik baru di lembaga pendidikan islam belum banyak dilakukan. Demikian pula dengan setting lokasi Madura yang lebih didominasi lembaga pendidian islam. Oleh karena itu, peneliti tertarik mengkaji bagaimana lembaga pendidikan islam di Madura membaca peluang dan tantangan setelah diterapkannya sistem zonasi tersebut, khususnya daam peneriman peserta didik baru mereka. Artikel ini merupakan ringkasan hasil penelitian tentang implentasi Permendikbud No 14 Tahun 2018 PPDB dan dampaknya pada perolehan peserta didik baru di lembaga pendidikan isam di Madura. Oleh karena itu penelitian ini berangkat dari tiga rumusan maslaah utama, yaitu: 1) gambaran implementasi Permendikbud No 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru di Madura; 2) dampaknya terhadap perolehan peserta didik baru pada Lembaga Pendidikan Islam; dan 3) peluang dan hambatan yang dihadapi lembaga pendidikan Islam di Madura dengan diimplementasikannya Permendikbud No 14 Tahun 2018 tersebut. Metode Penelitian Pedekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan natural setting dari studi lapangan. Sumber data dalam penelitian ini ada dua kelompok, yaitu pertama adalah sumber data berupa manusia yang terdiri atas: Kepala sekolah, Wali murid dan masyarakat umum di Madura, dan yang kedua berupa sumber data non manusia yaitu dokumen terkait Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru, dan peristiwa yang ditemukan dalam pengamatan. Teknik pengumpulan data meliputi: observasi, wawancara dan dokumen terkait. Setelah dilakukan penelitian secara seksama, hasil yang diperoleh adalah sebagai berikut: Hasil Penelitian dn Pembahasan Proses penerimaan peserta didik baru yang diterapkan oleh masing- masing sekolah yang diteliti tidak sama. Hal ini dikarenakan berbagai faktor. Mulai dari keadaan sekolah yang swasta hingga ketidaksanggupan suatu 9 Mulyasa, Menjadi Kepala Sekolah Profesional (Bandung: Rosda Karya, 2006), 189. 10 Abuddin Nata, Manajemen Pendidikan: Mengatasi Kelemahan Pendidikan Islam Di Indonesia (Jakarta: Prenada Kencana, 2003), 233. sekolah yang tidak bisa menerapkan PPDB yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hal ini beberapa sekolah mengikuti aturan pemerintah saat ini yakni sistem zonasi, seperti di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Galis Bangkalan, SDN Gladak Anyar 2 Pamekasan, SMPN I Pamekasan, SDN I Dharma Tanjung Pamekasan, SMPN 6 Sampang, SDN Pangarangan 1 Sumenep, SMPN 3 Semunep, meskipun dalam pandangan para kepala sekolah tersebut, regulasi ini masih banyak kelemahan yang terus harus diperbaiki. Secara admintratif regulasi PPDB atau sistem zonasi dengan regulasi PPDB yang sebelumnya pada dasarnya hampir sama. Perbedaannya hanya terletak pada sistem zonasinya saja. Kalau regulasi PPDB sebelumnya tidak ada pembagian wilayah dalam menerima peserta didik baru, maka dalam Permendibud no 14 tersebut diatur dengan sistem zona. Dalam pandangan sebagian kepala sekolah yang terletak di pedesaan, sistem zonasi sedikit membantu dalam mengurangi ketatnya persaingan. Dengan sistem ini sekolah tidak perlu lagi bersaing sedemikian ketat dengan sekolah lainnya, karena calon peserta didik sudah terpetakan dalam zona yang diatur oleh pemerintah. Pandangan ini seperti disampaikan oleh kepala SDN Bungbaruh 2 Kadur Pamekasan. Meskipun peraturan tersebut diberlakukan untuk sekolah dibawah kementrian pendidikan, namun demikian masih banyak lembaga pendidikan baik Negeri maupun swasta yang belum menerapkan regulasi tersebut. Misalnya di SDN 1 Galis Bangkalan. Peneliti menemukan data tidak hanya 1 lembaga Negeri saja yang masih belum menerapkan regulasi tersebut. Ada beberapa lembaga negeri yang belum menerapkan regulasi tersebut. Bahkan kenyataan yang terjadi ada beberapa lembaga yang semula menerapkan, tapi berakibat pada lepasnya koordinasi dengan sekolah lain dan dianggap merugikan beberapa lembaga, maka tidak lagi menerapkan regulasi tersebut seperti SDN Gladak Anyar 2 Pamekasan, SDN Dharma Tanjung Pamekasan. Dalam pengakuan beberapa informan, sebenarnya mereka ingin menerapkan regulasi ini. Akan tetapi berdasarkan beberapa hambatan akhirnya mereka tetap mengacu pada aturan lama dalam penerimaan peserta didik baru. Beberapa hambatan yang dirasakan oleh beberapa sekolah anatara lain adalah jarak sekollah yang memang salig berjauhan satu dengan yang lain dan faktor keinginan orang tua siswa, seperti yang ditemukan di SDN Pangarangan 1 Sumenep. Peneliti melakukan kroscek data dengan wali murid. Maka ditemukan data yang sama dengan yang disampaikan pihak sekolah. Seperti ungkapan Ibu Nufiyati, salah satu wali murid di SDN I Dharma Tanjung Pamekasan. Di lembaga swasta yang berada di naungan Kemendikbud, ditemukan juga beberapa lembaga yang tidak menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik barunya. Setidaknya hal ini dapat ditemukan di SMP 1 Muhammadiyah Pamekasan. Alasan tidak diterapkannya sitem zonasi ini karena meneurut mereka hakikatnya sama dengan regulasi sebelumnya. Demikian pula lembaga pendidikan yang berada di bawah pesantren atau asrama. Juga tidak meneraapkan regulasi in, seperti yang terjaadi di SMP Islam Terpadu Al Hidayah Sumenep. Sistem zonasi dalam penerimaan pesert didik baru yang diatur dalam Permendikbud no 14 Tahun 2018 merupakan regulasi baru yang ditetapkan oleh pemerintah. Karena baru, maka semestinya disosialisasikan kepada masyarakat. Namun data penelitian yang diperoleh dari masyarakat, menunjukkan bahwa Permendikbud ini belum disosialisasikan secara menyeluruh. Peneliti menemukan beberapa informan yang mengatakan bahwa mereka tidak melakukan sosialisasi lantaran tidak menerapkan regulasi tersebut. Ketiadaan sosialisasi tersebut bukan hanya terjadi pada sekolah yang berbasis agamaatau di bawah naungan Kemenag saja, melainkan ada sebagian sekolah yang berbasis umum juga tidak melakukan sosialisasi. Kalaupun ada. sosialisasi yang dilakukan oleh lembaga pendidikan kepada masyarakat berupa pemberian informasi secara individu. Sehingga masyarakat menganggap bahwa regulasi tersebut adalah hal yang biasa. Selain itu, beberapa informan mengatakan tidak memperoleh informasi secara langsung dari pihak lembaga pendidikan. Akan tetapi ia menerima informasi dari orang lain. Sehingga hal ini menyebabkan respon masyarakat tidak terlalu antusias. Respon masyarakat terhadap sistem zonasi tersebut beragam. Mulai dari respon positif hingga respon negatif. Beberapa respon positif disampaikan dengan berbagai alasan yang mendukung untuk keperluan pendidikan seorang anak agar bisa masuk ke sekolah-sekolah yang lebih dekat, tidak akan ada lagi diskriminasi siswa, semua sekolah memiliki kesempatan untuk memperoleh siswa yang memiliki potensi unggul. Sementara yang merespon negatif karena mereka merasa dirugikan. Kelas-kelas unggulan jadi berkurang karena masyarakat kesulitan untuk memasukkan anaknya ke lembaga pendidikan favorit yang jaraknya jauh, dan ini membatasi kesempatan anaknya untuk berkembang. Beberapa masyarakat umum yang peneliti wawancarai hampir semuanya kurang setuju dengan penerapan sistem zonasi ini. Menurut mereka dengan adanya peraturan ini otomatis menghambat atau membatasi kebebasan peserta didik baru dalam menentukan atau memilih sekolah yang mereka inginkan, dan pada gilirannya akan menurunkan motivasi belajar mereka. Penerapan Permendikbud no 14 tahun 2018 ini tentunya mengalami beberapa persoalan karena mayoritas informan yang peneliti wawancarai mengatakan bahwa regulasi ini sangat merugikan masyarakat. Menurut mereka calon siswa tidak bisa memilih sekolah sesuai dengan kebutuhannya, padahal tidak semua sekolah mampu memenuhi kebutuhan siswa sesuai dengan minat dan bakatnya. System zonasi seakan menafikan keaneragaman minat, bakat, kecenderungan peserta didik yang sejatinya itu adalah fitrah mereka.11 Dampak yang dirasakan oleh sekolah yang menerapkan Permendikbud No 14 tahun 2018 sangat terasa. Dengan penerapan regulasi ini, beberapa sekolah mengalami penurunan dalam hal perolehan peserta didik baru seperti yang terjadi di SMPN 1 Pamekasan yang mengalami penurunan jumlah peminat sebanyak 10 % dari tahun sebelumnya, sehingga pagu tidak terpenuhi, dan terjadi penurunan kualitas peserta didik secara akademik.12 Hal in juga terjadi di SDN 1 Pangarangan Sumenep. Jumlah peserta didik baru mengalami penurun yang cukup signifikan. Pada tahun 2018 ini kuota penerimaan peserta didik baru adalah sebanyak 83, namun pihak sekolah hanya memperoleh peserta didik baru 11 Mohammad Thoha, “Upaya Menekan Perilaku Fandalisme Siswa di Lembaga Pendidikan Islam (Studi Kasus di MTs Negeri Kadur Pamekasan),” NUANSA: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial dan Keagamaan Islam 12, no. 2 (December 16, 2015): 389, https://doi.org/10.19105/nuansa.v12i2.775. 12 Mohammad Zaini, Kepala Sekolah SMPN 1 Pamekasan Jawa Timur, Wawancara Langsung, 2019. sebanya 71 siswa. Menururt kepela sekolah, sebelum diterapkannya regulasi ini peserta didik baru yang mendaftar selalu melebihi kuota yang telah ditetapkan.13 Penurunan jumlah pendaftar tersebut, akan semakain terasa di beberapa sekolah yang jaraknya berdekatan antara satu dengan yang lain. Seperti yang peneliti temukan di SMPN 3 Sumenep yang letaknya di kota mengalami kemerosotan jumlah siswa. Secara kualitas, SMPN 3 Sumenep masih kalah jauh dibandingkan dengan SMPN 1 dan SMPN 2 Sumenep. Meskipun ada jatah 5% untuk menerima peserta didik di luar wilayah yang memiliki prestasi. Namun, secara tidak langsung mereka pasti memilih SMPN 1 atau SMPN 2. Sehingga ditambah dengan penerapan sistem zonasi, berdampak terhadap kuantitas jumlah peserta didik yang semakin berkurang.14 Setiap regulasi baru memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing. Kelebihan dan kelemahan ini dirasakan oleh masing-masing lembaga yang sudah mengetahui akan regulasi tersebut serta memperoleh dampak terhadap penerapamnya. Di antara kelebihannya adalah adanya pemerataan jumlah siswa baru dan adanya jaminan calon peserta didik untuk diterima di sekolah terdekat sehingga lebih efisien biaya. Sedangkan kelemahannya adalah ketidakbebasan masyarakat dalam memilih sekolah yang tepat untuk anaknya, padahal semua masyarakat pasti menginginkan anknnya disekolahkan di Sekolah yang berkualitas, dengan adanya regulasi ini masyarakat tidak bisa memilah dan memilih sekolah-sekolah yang diinginkan, mereka harus menyekolahan anaknya sesuai dengan zonasi yang sudah ditetapkan.15 Dari beberapa sekolah yang menerapkan Permindikbud No. 14 tahun 2018 merasakan peluang yang semakin berat dalam perolehan peserta didik baru. Hal ini dikarenakan terbatasnya wilayah calon peserta didik baru,16 terutama bagi sekolah dasar yang tidak jarang pembagian zonasinya hanya mendapat satu desa untuk beberapa sekolah.17 Sehingga hal ini menuntut adanya peningkatan layanan, termasuk kapasitas SDM agar tetap diminati calon peserta didik baru.18 Praktisi pendidikan dan masyarakat umum yang peneliti temukan, rata- rata berhharap agar pemerintah senanatiasa menemukan kebijakan yang ajek dan tidak mudah merubahnya. Sehingga tidak nampak seperti uji coba. Sistem zonasi ini perlu diperbaiki, sehingga tidak menimpbulkan gejolak di masyarakat. Pada akhirnya, peneliti menemukan bahwa proses penerimaan peserta didik baru yang diterapkan oleh masing-masing sekolah yang diteliti tidak sama. Hal ini dikarenakan berbagai faktor. Mulai dari status sekolah yang swasta hingga ketidaksanggupan suatu sekolah untuk menerapkan PPDB yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hal ini beberapa sekolah mengemukakan bahwa proses penerimaan peserta didik baru ada yang mengikuti aturan pemerintah saat ini yakni sistem zonasi, dan ada pula yang tidak mengikuti sistem zonasi ini. Dalam hal ini, lembaga pendidikan Islam di bawah 13 Slamet Santoso, Kepala SDN 1 Pangarangan Sumenep Jawa Timur, Wawancara Langsung, 2019. 14 Syaiful Rijal Alinata, Kepala SMPN 3 Sumenep Jawa Timur, Wawancara Langsung, 2019. 15 Moh. Saleh Basit, Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Pamekasan Jawa Timur, Wawancara Langsug, 2019. 16 Santoso, Kepala SDN 1 Pangarangan Sumenep Jawa Timur, Wawancara Langsung. 17 Ach. Risqi Basuki, Kepala Sekolah SDN I Dharma Tanjung Pamekasan Jawa Timur, Wawancara Langsung, 2019. 18 Alinata, Kepala SMPN 3 Sumenep Jawa Timur, Wawancara Langsung. kemeneterian agama lebih diuntungkan karena tidak berkewajiban menerapkan sistem zonasi, sehingga kebih leluasa menerima peserta didik baru.19 Beberapa lembaga pendidikan yang telah melaksanakan sistem ini mengatakana bahwa regulasi tersebut masih banyak kelemahan dan perlu disempurnakan. Jika dikaitkan dengan bunyi peraturan menteri dalam Permendikbud no 14 tahun 2018 tentang PPDB tersebut, maka sebenarnya setiap sekolah di bawah pemerintah daerah (kementreian pendidikan) wajib menggunkan sistem zonasi. Hal ini bisa dilacak di pasal (4) dari peraturan menteri tersebt.20 Para informan memandang bahwa sistem zonasi tidak begitu penting, karena sebagian sekolah memiliki jarak yang relatif dekat antara satu dengan yang lain. Demikian pula sekolah yang jaraknya jauh juga menganggap bahwa memang mereka akan bersekolah di lembaga yang lebih dekat dengan rumah mereka. Hampir semua lembaga pendidikan hanya memandang utuk memperhatikan persyaratan adminstratif calon peserta didik, yang itu relatif sama dengan regulasi sebelumnya yaitu Permendikbud N0 17 tahun 2017. Sebenarnya, menurut sebagian kepala sekolah yang terletak di pedesaan, sistem zonasi sedikit membantu dalam mengurangi ketatnya persaingan. Dengan sistem ini sekolah tidak perlu lagi bersaing sedemikian ketat dengan sekolah lainnya, karena calon peserta didik sudah terpetakan dalam zona yang diatur oleh pemerintah. Namun demikian Penerapan Permendikbud no 14 tahun 2018 tersebut masih belum diterapkan secara penuh oleh masing- masing lembaga pendidikan. Meskipun peraturan tersebut diberlakukan untuk sekolah dibawah kementrian pendidikan, namun masih banyak lembaga pendidikan baik Negeri maupun swasta yang belum menerapkan regulasi tersebut. Dalam pengakuan beberapa informan, sebenarnya mereka ingin menerapkan regulasi ini. Akan tetapi berdasarkan beberapa hambatan akhirnya mereka tetap mengacu pada aturan lama dalam penerimaan peserta didik baru. Beberapa hambatan yang dirasakan oleh beberapa sekolah setelah diterapkannya Permindikbud No. 14 Tahun 2018 misalnya: jarak antar sekolah yang saling berdekatan sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat; resistensi orang tua siswa; dan kesiapan sekolah itu sendiri untuk bersaing secara sehat. Peneliti juga menemukan jawaban beberapa informan bahwa sebenaranya langkah-langkah penerimaan peserta didik baru dengan sistem zonasi, hakikatnya sama dengan langkah yang ada di regulasi sebelumnya. Menurut mereka, yang terpenting dalam penerimaan peserta didik baru sudah mengikuti langkah-langkah yang umum dilakukan sesuai dengan teori yang ada. Mislanya melalui beberapa langkah: 1) pembentukan panitia; 2) pembuatan pengumuman penerimaan peserta didik baru; 3) pemasangan atau pengiriman pengumuman penerimaan peserta didik baru; 4) pendaftaran peserta didik baru; 5) seleksi peserta didik baru, rapat penentuan peserta didik baru; 6) pengumuman pesrta didik yang diterima; 7) pendaftaran ulang peserta didik baru.21 19 Thoha, “Upaya Menekan Perilaku Fandalisme Siswa di Lembaga Pendidikan Islam (Studi Kasus di MTs Negeri Kadur Pamekasan),” 393. 20 Citha, “Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru 2018.” 21 Ibid,56. Sistem zonasi dalam penerimaan pesert didik baru yang diatur dalam Permendikbud no 14 Tahun 2018 merupakan regulasi baru yang ditetapkan oleh pemerintah. Karena baru, maka semestinya disosialisasikan kepada masyarakat. Namun dari hasil wawancara yang kami lakukan terhadap masyarakat, Permendikbud ini belum disosialisasikan secara menyeluruh. Namun demikian peneliti juga menemukan pula sebagian dari masyarakat yang mengaku mengetahui diberlakukannya Permendikbud no 14 tahun 2018, meski pada dasaranya mereka juga belum pernah ikut terlibat dalam sosialisasi mengenai Permendikbud no 14 tahun 2018 ini. Dalam hal sosialisasi, lembaga sekolah tidak sepenuhnya melaksanakan amanat permendikbud tersebut khususnya pasal 3 yang mewajibkan lembaga pendidikan yan dikelola pemerintah daerah untuk melaksanakan sosialisasi. Iasi pasal tersebut adalah sebagai berikut: Pasal 3 (1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun. (2) Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang. (3) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit terkait: a. persyaratan; b. proses seleksi; c. daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar; d. biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi daerah yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan e. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.22 Respon masyarakat terhadap sosialisasi yang dilakukan oleh lembaga pendidikan beragam. Mulai dari respon positif hingga respon negatif terhadap jalannya regulasi ini. Beberapa respon positif disampaikan dengan berbagai alasan yang mendukung untuk keperluan pendidikan seorang anak agar bisa sekolah ke lembaga pendidikan yang lebih dekat. Sedangkan yang merespon negatif memiliki lasan bahwa regulasi ini membatasi siswa dan wali siswa untuk menentuka sekolah yang diinginkan. Jika dibandingkan antara yang setuju dengan yang tidak setuju terhadap sistem zonasi ini, maka hampir semua informan kurang setuju dengan penerapan sistem zonasi ini. Beberapa sekolah hanya mempertimbangkan teori umu tentangonerimaan peserta didik, mislanya: daya tampung kelas baru, kriteria mengenai peserta didik yang dapat diterima, anggaran yag tersedia, prasarana dan sarana yang ada, tenaga kependidikan yang tersedia, jumlah peserta didik yang ditinggal di kelas satu, dan sebagainya.23 Dampak yang dirasakan oleh sekolah yang menerapkan Permendikbud no 14 tahun 2018 sangat terasa. Dengan penerapan regulasi ini, beberapa sekolah mengalami penurunan dalam hal perolehan peserta didik baru. Hal ini hampir semua lembaga pendidikan negeri menjawab seperti ini. Mereka merasa pagu untuk kelas unggulan tidak terpenuhi karena keterbatasan sebaran peminat. Hanya lembaga sekolah yang berada di pedesaan yang tidak merasakan dampaak dari regulasi tesebut. Karena memang dari sebelumnya peminat atau calon peserta didiknya memang berasal dari desa yang bersangkutan. 22 Citha, “Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru 2018.” 23 Eka Prihatin, Manajemen Peserta Didik (Bandung : Alfabeta, 2011), 52. Bagi lembaga pendidikan swasta kelemahan dan kelebihan dari sistem zonasi ini tidak terlalu nampak. Hal ini disebabkan bahwa peningkatan dan penurunan siswa bukan disebabkan oleh penerapan sistem zonasi. Melainkan disebabkan oleh adanya persaingan antar lembaga-lembaga swasta tersebut, terutama yang berbasis pesantren. Dari sesi peluang dan tantangan, beberapa sekolah yang menerapkan Permindikbud No. 14 tahun 2018 merasakan peluang yang semakin berat dalam perolehan peserta didik baru. Hampir seluruh informan, baik lembaga pendidikan maupun masyarakat umum mengaharap adanya penataan ulang dari sistem penenerimaan peserta didik baru. Hal ini untuk memenuhi beberapa kepentingan seperti: terciptanya kesempatan mendapatkan pendidikan bermutu bagi semua warga negara, namun dengan sistem persaingan yang sehat dan pemerataan kualitas yang baik. Secara ringkas gambaran pelaksanan system zonasi dalam penerimaan peserta didik baru di Madura dapat digambarkan dalam table berikut: Jenjang & Lokasi Pelaksanaan Uraian/Faktor Status Lembaga Sistem Zonasi SD/SMPNegeri Perkotaan Sebagian besar melaksanakanSD/SMP Negeri Pedesaan/Kecamatan Sebagian besar tidak melaksanakan SD/SMP Swasta Pedesaan dan Perkotaan Sebagian besar tidak melaksanakanSD/SMP Negeri/Swasta Dalam lingkungan pesantren Sama sekali tidak melaksanakanPersaingan ketat karena jarak antar sekolah yang berdekatan. Jumlah peminat tidak memenuhi pagu. Jarak antar sekolah relatif berjauhan. Peminat selalu di bawah sekolah negeri sehingga kalau melaksanakan maka semakin kecil peluang mendapatkan calon peserta didik baru. Calon peserta didik sepenuhnya berdomisili di dalam pesantren meskipun dari luar daerah Madura. Lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag tidak mengikuti aturan dari dinas pendidikan dan kebudayaan. Melainkan, mereka mengikuti aturan Kemenag, sehingga sistem zonasi yang diterapkan di Kemendiknud, tidak diterapkandalam penerimaan peserta baru di lembaga di bawah naungan Kemenag. Oleh karena itu, penerapan sitem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru bagi lembaga pendidikan di bawah kementrian pendidikan, justru memberikan dampak positif bagi jumlah perolehan siswa baru di lembaga pendidikan islam di bawah Kemenag. Hal ini dapt dicontokan yang terjadi di MTsN 4 Pamekasan, Yang merasa memperoleh kesempatan seluas- luasnya bagi mereka untuk menjaring peserta didik berprestasi tanpa dibatasi zona. Kalau dulu calon siswa yang ingin sekolah ke SMPN yang favorit, tapi karena dibatasi zona, maka menjadi tidak bisa, sedangkan untuk sekolah ke MTsN tersebut tidak ada masalah. Menurut kepala madrasahnya, tahun 2018 jumlah peminat kami bertambah dari tahun sebelumnya.24 Dampak positif juga dirasakan oleh beberapa lembaga pendidikan Islam semenjak diterpkannya Permindikbud No.14 tahun 2018. Lembaga-lembaga pendidikan Islam tersebut mengalami peningkatan dalam hal perolehan peserta didik baru, hal ini dipaparkan oleh beberapa kepala madrasah sebagai seperti MIN 1 Pamekasan, MIN Sampang, MIN 1 Sumenep, MTs Al-Ibrohimiy Sentol Daya Pragaan Sumenep dan MTs Al-Ibrohimiy Galis Bangkalan. Dampak positif juga dirasakan oleh lembaga pendidikan umum yang berada di lingkungan pesantren karena tidak menerapkan sistem zonasi. Seperti SMP IT Al Hidayah Sumenep Madura. Di mana sejak diberlakukannya Permendibud no 14 tahun 2018 tersebut jumlah siswa meningkat dikarenaka calon siswa yang tidak bis masuk SMP favorit, memilih masuk SMP yang berada di bawah pesantren.25 Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga pendidikan islam diuntungkan dengan penerapan sistem zonasi ini. Hal ini disebabkan; 1) Lembaga pendidikan islam bisa menjadi aternatif pilihan utama bagi calon peserta didik berprestasi dari sekitar lokasi lembaga, di mana di daerah tersebut tidak ada lembaga sekolah yang bisa menampung mereka; 2) lembaga pendidikan islam bisa menerima calon murid antar daerah tampa dibatasi zonasi; 3) lembaga pendidikan islam menerapkan pola administrasi yang relatif sederhana dibandingkan dengan sistem zonasi yang bagi sebagian masyarakat dianggap ribet; 4) lembaga pendidikan islam dipandang lebih terbuka memberikan akses informasi pada masyarakat.26 Peluang dirasakan oleh beberapa lembaga pendidikan islam sangat baik. Hal ini disebabkan karena madrasah bisa mendapatkan input siswa yang berkualitas, sehingga bisa bersaing dengan sekolah-sekolah lain, baik itu dengan sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau dengan sesame madrasah yang berada dibawah naungan Kementerian Agama.27 selain itu, ruang gerak dalam menerima peserta didik baru tidak ada batasan-batasan wilayah, sehingga memungkinkan madrasah memperoleh peserta didik baru lebih banyak.28 24 Abdul Kadir Jilani, Kepala MTsN 4 Pamekasan Jawa Timur, Wawancara, 2019. 25 Dokumen, Kohort Siswa SMP IT Sumenep Jawa Timur, 2019. 26 Mohammad Thoha and Ika Nurul Jannah, “Public Relation Dan Pembangunan Citra Agamis (Studi Implementasi Manajemen Hubungan Masyarakat Sebagai Upaya Membangun Citra Religius di SMPN 1 Pamekasan),” re-JIEM (Research Journal of Islamic Education Management) 1, no. 2 (January 4, 2019): 40, https://doi.org/10.19105/rjiem.v1i2.2090. 27 Basuki Anwar, Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Sumenep Jawa Timur, Waancara Langsung, 2019. 28 Basit, Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Pamekasan Jawa Timur, Wawancara Langsug. Peluang mendapatkan input calon siswa berprestasi bagi lembaga pendidikan islam justeru akan terbuka lebar karena sebara peminat akan lebih luas dibandingkan dengan sekolah umum yang peminatnya dibatasi zona. Namun demikian, peluang tersebut justru kurang disambut baik oleh lembaga pendidikan Islam. Peneliti menemukan data, di mana lembaga pendidikan Islam menyikapi peluang itu dengan sikap yang biasa saja. Bahkan ada beberapa informan yang mengatakan bahwa peluang untuk memperoleh ionput berkualitas sama saja dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini karena mereka menerima semua calon peserta didik baik yang mempunyai bakat rendah ataupun tinggi. Dan mereka akan memperlakukan semua peserta didik dengan sama. Artinya tidak akan membedakan anatar sesame siswa. Yang penting siswa tersebut mempunyai kemauan untuk belajar dan berkembang.29 Sebenarnya peluang mendapatkan input calon siswa berprestasi bagi lembaga pendidikan islam justru akan terbuka lebar karena sebaran peminat akan lebih luas dibandingkan dengan sekolah umum yang peminatnya dibatasi zona. Tentu saja dengan peminat yang lebih banyak, maka akan lebih memungkinkan untuk melakukan seleksi yang lebih ketat untuk mendapatkan input yang berkualitas. Sistem seleksi diatur di hamper selueurh sistem penerimaan peserta didik baru.30 Peluang besar uuntuk meningkatkan perolehan peserta didik baik secara kualitas maupun kuantitas terbuka lebar bagi lembaga pendidikan islam. Namun hal ini belum sepenuhnya disadari. Hal yang perlu dilakukan mereka: 1) perbaiki citra lembaga islam dari sekedar pilihan kedua, menjadi layak untuk dijadikan pilihan utama. Minat masyarakat dipengaruhi oleh citra lembaga. Citra yang baik akan menjadi sarana promosi yang efektif31; 2) tingkatkan kemampuan SDM untuk memberikan layanan pendidikan sesuai kebutuhan masyarakat. Kualitas lembaga pendidikan berbanding lurus dengan kualitas SDM pendidk dan tenaga kependidikannya;323) perbaiki pola penerimaan peserta didik, dengan berani menjual program unggulan dan inovasi pendidikan lainnya. Kesimpulan Permendikbud No 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru belum sepenuhnya dilaksanakan oleh lembaga pendidikan di Madura. Lembaga pendidikan di bawah kementerian pendidikan dan kebudayaan tidak sepenuhnya melaksankan sistem zonasi. Lembaga pendidikan tersebut dapat dikategorikan kedalam 4 (empat) sikapa, yaitu: pertama: lembaga pendidikan negeri yang berlokasi di perkotaan baik tingkat SMP maupun SD sudah melaksanakan; kedua lembaga pendidikan negeri yang berlokasi di pedesaan rata-rata tidak melaksanakan regulasi ini karena jumlah calon peserta didik baru yang sedikit dan bahkan justeru bersaing untuk medapatkan calon peserta didik; ketiga lembaga pendidikan swasta rata-rata tidak memberlakukan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru; keempat lembaga pendisikan yang 29 Joko Eko Puji Setyo, Waka Kurikulum MTs.N 1 Pamekasan Jawa Timur, Wawancara Langsung, 2019. 30 Prihatin, Manajemen Peserta Didik, 56. 31 Thoha and Jannah, “PUBLIC RELATION DAN PEMBANGUNAN CITRA AGAMIS (Studi Implementasi Manajemen Hubungan Masyarakat Sebagai Upaya Membangun Citra Religius di SMPN 1 Pamekasan),” 38. 32 Thoha, “Manajemen Peningkatan Mutu Ketenagaan Dan Sumber Daya Manusia (SDM) Di Madrasah Aliyah Negeri Pamekasan,” 173. berlokasi di dalam pesantren atau sekitar pesantten baik negeri aupun swasta tidak melaksanakan sistem zonasi. Dampak penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru terhadap perolehan peserta didik baru pada Lembaga Pendidikan Islam di Madura berdampak positif. Dampak tersebut dapat digambarkan sebagai berikut: pertama respon masyarakat mulai bergeser dari memandang lembaga pendidikan islam sebagai alternatif kedua untuk pendidikan anaknya, menjadi pilihan pertama karena tidak memberlakukan sistem zonasi; kedua lembaga pendidikan isalm dituntut untuk meningkatkan mutu akademiknya untuk menjawab harapan masyarakat tersebut; ketiga lembaga pendidian islam di bawah pesantren cenderung mengalami tambahan peminat peserta didik baru karena tidak menerapkan sistem zonasi Peluang dan hambatan yang dihadapi lembaga pendidikan Islam di Madura dengan diberlakukannya Permendikbud No 14 Tahun 2018: pertama lembaga pendidikan islam berpeluang lebih besar untuk mendapatkan input siswa baru yang memiliki kualitas tinggi, dikarenakan rekruitmennya tidak dibatasi zona; kedua lembaga pendidikan islam berpeluang lebih diminati karena sistem penerimaan peserta didik barunya dianggap lebih terbua dan mengakomodir keinginan masyarakat secara luas; ketiga persaingan untuk menyajikan pendidikan berkualitas semakin terbuka dikarenakan respon masyarakat yang besar terhadap lembaga pendidikan islam, Sedangkan hambatan yang dirasakan lembaga pendidikan islam adalah belum siapnya Sumber Daya Manusia yang dimiliki untuk menyongsong persaingan mutu dan pelayanan akademik yang baik. Demikian pula persepsi masyarakat terhadap lembaga pendidikan islam masih dipandang sebagai alternatif kedua, hal ini menjadi tantangan bagi pengelola lembaga pendidikan islam untuk menjawabnya. Daftar Pustaka Alinata, Syaiful Rijal. Kepala SMPN 3 Sumenep Jawa Timur, Wawancara Langsung, 2019. Anwar, Basuki. Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Sumenep Jawa Timur, Waancara Langsung, 2019. Basit, Moh. Saleh. Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Pamekasan Jawa Timur, Wawancara Langsug, 2019. Basuki, Ach. Risqi. Kepala Sekolah SDN I Dharma Tanjung Pamekasan Jawa Timur, Wawancara Langsung, 2019. Citha, Rayi. “Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru 2018.” Direktorat Pembinaan SMK. Accessed August 26, 2019. https://psmk.kemdikbud.go.id/konten/3798/permendikbud-nomor-14-tahun- 2018-tentang-penerimaan-peserta-didik-baru-2018. Dokumen. Kohort Siswa SMP IT Sumenep Jawa Timur, 2019. Imron, Ali. Manajemen Peserta Didik Berbasis Sekolah. Jakarta: Bumi Aksara, 2012. Jilani, Abdul Kadir. Kepala MTsN 4 Pamekasan Jawa Timur, Wawancara, 2019. Kholifah, Umi, and Indah Uly Wardati. “Sistem Informasi Pendaftaran Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sudimoro.” IJNS - Indonesian Journal on Networking and Security 3, no. 3 (April 10, 2014). https://doi.org/10.1123/ijns.v3i3.1254. Muhaimin. Paradigma Pendidikan Islam. Bandung: Rosda Karya, 2001. Mulyasa. Menjadi Kepala Sekolah Profesional. Bandung: Rosda Karya, 2006. Nasional, Sistem Pendidikan. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003.” Jakarta, Depertemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, 2003. Nata, Abuddin. Manajemen Pendidikan: Mengatasi Kelemahan Pendidikan Islam Di Indonesia. Jakarta: Prenada Kencana, 2003. Prihatin, Eka. Manajemen Peserta Didik. Bandung : Alfabeta, 2011. Santoso, Slamet. Kepala SDN 1 Pangarangan Sumenep Jawa Timur, Wawancara Langsung, 2019. Setiawan, Dedi. “IMPLEMENTASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SEKOLAH MENENGAH ATAS SISTEM REAL TIME ONLINE (RTO) DI KABUPATEN BANTUL TAHUN PELAJARAN 2015/2016.” Hanata Widya 5, no. 4 (August 25, 2016). http://journal.student.uny.ac.id/ojs/index.php/fipmp/article/view/2922. Setyo, Joko Eko Puji. Waka Kurikulum MTs.N 1 Pamekasan Jawa Timur, Wawancara Langsung, 2019. Thoha, Mohammad. “Manajemen Peningkatan Mutu Ketenagaan Dan Sumber Daya Manusia (SDM) Di Madrasah Aliyah Negeri Pamekasan.” MANAGERIA: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam 2, no. 1 (June 7, 2017): 169–82. https://doi.org/10.14421/manageria.2017.21-09. ———. “UPAYA MENEKAN PERILAKU FANDALISME SISWA DI LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM (Studi Kasus di MTs Negeri Kadur Pamekasan).” NUANSA: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial dan Keagamaan Islam 12, no. 2 (December 16, 2015): 389–414. https://doi.org/10.19105/nuansa.v12i2.775. Thoha, Mohammad, and Ika Nurul Jannah. “PUBLIC RELATION DAN PEMBANGUNAN CITRA AGAMIS (Studi Implementasi Manajemen Hubungan Masyarakat Sebagai Upaya Membangun Citra Religius di SMPN 1 Pamekasan).” re-JIEM (Research Journal of Islamic Education Management) 1, no. 2 (January 4, 2019): 35–43. https://doi.org/10.19105/rjiem.v1i2.2090. Zaini, Mohammad. Kepala Sekolah SMPN 1 Pamekasan Jawa Timur, Wawancara Langsung, 2019. Mohammad Thoha, H.A. Ghazali Dampak Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru terhadap Lembaga Pendidikan Islam di MaduraMohammad Thoha, H.A. Ghazali Dampak Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru terhadap Lembaga Pendidikan Islam di MaduraMohammad Thoha, H.A. Ghazali Dampak Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru terhadap Lembaga Pendidikan Islam di MaduraMohammad Thoha, H.A. Ghazali Dampak Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru terhadap Lembaga Pendidikan Islam di MaduraMohammad Thoha, H.A. Ghazali Dampak Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru terhadap Lembaga Pendidikan Islam di MaduraMohammad Thoha, H.A. Ghazali Dampak Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru terhadap Lembaga Pendidikan Islam di Madura Mohammad Thoha, H.A. Ghazali 142 Tadris: Jurnal Pendidikan Islam; Vol. 15 No.1, 2020 DOI: 10.19105/tjpi.v15i1.3302 DOI: 10.19105/tjpi.v15i1.3302 Tadris: Jurnal Pendidikan Islam; Vol. 15 No.1, 2020 143 144 Tadris: Jurnal Pendidikan Islam; Vol. 15 No.1, 2020 DOI: 10.19105/tjpi.v15i1.3302 DOI: 10.19105/tjpi.v15i1.3302 Tadris: Jurnal Pendidikan Islam; Vol. 15 No.1, 2020 145 146 Tadris: Jurnal Pendidikan Islam; Vol. 15 No.1, 2020 DOI: 10.19105/tjpi.v15i1.3302 DOI: 10.19105/tjpi.v15i1.3302 Tadris: Jurnal Pendidikan Islam; Vol. 15 No.1, 2020 147 148 Tadris: Jurnal Pendidikan Islam; Vol. 15 No.1, 2020 DOI: 10.19105/tjpi.v15i1.3302 DOI: 10.19105/tjpi.v15i1.3302 Tadris: Jurnal Pendidikan Islam; Vol. 15 No.1, 2020 149 150 Tadris: Jurnal Pendidikan Islam; Vol. 15 No.1, 2020 DOI: 10.19105/tjpi.v15i1.3302 DOI: 10.19105/tjpi.v15i1.3302 Tadris: Jurnal Pendidikan Islam; Vol. 15 No.1, 2020 151 152 Tadris: Jurnal Pendidikan Islam; Vol. 15 No.1, 2020 DOI: 10.19105/tjpi.v15i1.3302 DOI: 10.19105/tjpi.v15i1.3302 Tadris: Jurnal Pendidikan Islam; Vol. 15 No.1, 2020 153 154 Tadris: Jurnal Pendidikan Islam; Vol. 15 No.1, 2020 DOI: 10.19105/tjpi.v15i1.3302