Turnitin Originality Report
- Processed on: 28-Feb-2023 13:09 WIB
- ID: 2025067305
- Word Count: 12738
- Submitted: 1
kontroversi By Pak Thoha 1
- Internet Sources:
- 46%
- Publications:
- 12%
- Student Papers:
- 49%
20% match (student papers from 02-Apr-2020)
15% match (student papers from 02-Dec-2018)
2% match (student papers from 13-May-2017)
2% match (Internet from 01-Sep-2022)
2% match (Internet from 04-Feb-2023)
Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Sanksi Pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta 1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). 2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Dr. Mohammad Thoha, M.Pd.I. KONTROVERSI PENERAPAN SISTEM ZONASI DALAM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU Dr. Mohammad Thoha, M.Pd.I. Copyright@2021 Desain Sampul Bichiz DAZ Editor Dr. H. Achmad Muhlis, M.A. Penata Letak Dhiky Wandana Hak cipta dilindungi oleh Undang-undang Ketentuan Pidana Pasal 112–119 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Dilarang keras menerjemahkan, memfotokopi, atau Memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini Tanpa izin tertulis dari penerbit Diterbitkan dan dicetak pertama kali oleh CV. Jakad Media Publishing Graha Indah E-11 Gayung Kebonsari Surabaya (031) 8293033, 081230444797, 081234408577 https://jakad.id/ jakadmedia@gmail.com Anggota IKAPI No. 222/JTI/2019 Perpustakaan Nasional RI. Data Katalog Dalam Terbitan (KDT) ISBN: 978-623-6955-29-1 viii + 84 hlm.; 15,5x23 cm PERSEMBAHAN Karya ilmiah ini penulis persembahkan pada: 1. Segenap keluarga: Isteri tercinta Halimatus Sa’diyah; Ananda tercinta Iftitah Nurirrohmah (Tata); ananda Ainurrohilah Mumtahanah (Rachel), yang saat ini mulai mengenal dunia akademik di RA dalam usia 4 5 tahun, serta ananda Hasna’Hurin Iyn (Hureen) yang masih berusia 6 Bulan. Semoga senantiasa kalian tumbuh sehat, cerdas, penuh berkah dan menjadi “bibit unggul” dalam meneruskan ajaran cinta kasih demi kemaslahatan umat manusia. 2. Almamater tercinta IAIN Madura tempat penulis melabuhkan hasrat keilmuan dan semangat pengabdian 3. Keluarga besar pesantren Miftakhul Ulum dan segenap masyarakat Sumber Jati tempat penulis memuaskan kerinduan akan pengabdian pada masyarakat iii iv KATA PENGANTAR Assalamualaikum wa rahmatullahi wabarakatuh, Alhamdulillahi rabbil alamin, segala puji peneliti panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala taufiq, hidayat dan ma’unahNya. Peneliti bisa merampungkan buku hasil penelitian kolektif dengan judul “Kortroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru”. Sholawat dan salam senantiasa terus mengalir pada Baginda Rasulullah Muhammad SAW, beserta sahabat, keluarga dan pengikutnya. Amin! Dalam merampungkan buku hasil penelitian ini, tentu saja peneliti banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu pada kesempatan ini, kiranya peneliti sangat patut mengucapkan terima kasih untuk semua pihak tersebut. Terima kasih yang tulus, terutama peneliti ucapkan kepada: 1. Rektor IAIN Madura, beserta para wakil rektor 2. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (LP2M) IAIN Madura, beserta sekretaris dan para stafnya. 3. Rekan-rekan sejawat dosen yang telah banyak meluangkan waktu untuk berdiskusi, saling tukar referensi dan sebagainya demi lancarnya penelitian ini. Penulis menyadari, bahwa masih terdapat banyak kelemahan dan kekurangan dari buku ini. Untuk itu semua peneliti senantiasa mengharap koreksi dan masukan dari berbagai pihak demi perbaikan pada masa-masa yang akan datang. v Akhirnya kepada Allah SWT kita berserah diri dan mengharap semoga karya ilmiah kecil ini dinilai-Nya sebagaimana ibadah yang diterima dan membawa manfaat. Amin! Wassalamu ‘alkum wa rahmatullah wa barakatuh Penulis vi DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL................................................................................. i PERSEMBAHAN..................................................................................... iii KATA PENGANTAR................................................................................ v DAFTAR ISI............................................................................................. vii BAB I : SISTEM ZONASI DALAM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU .................................................... 3 A. Peraturan Menteri Pendidikan...................................... 3 BAB II : SISTEM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DALAM PERMENDIKBUD NO 14 TAHUN 2018....................................................................... 11 BAB III : KAJIAN TEORI TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DALAM MANAJEMEN PENDIDIKAN ........................................... 19 A. Analisis Daya Tampung Peserta didik........................ 19 B. Proses Penerimaan Peserta Didik Baru.................... 22 BAB IV : IMPLEMENTASI PERMENDIKBUD NO 14 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DI JAWA TIMUR..................... 29 BAB V : DAMPAK IMPLEMENTASI PERMENDIKBUD NO 14 TAHUN 2018 TERHADAP PEROLEHAN PESERTA DIDIK BARU PADA LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM DI JAWA TIMUR......................... 49 vii BAB VI : PELUANG DAN HAMBATAN YANG DIHADAPI LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM DI JAWA TIMUR DENGAN DIIMPLEMENTASIKANNYA PERMENDIKBUD NO 14 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ....................... 55 BAB VII : URAIAN DAN ANALISIS .................................................. 61 A. Gambaran Implementasi Permendikbud No 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru di Jawa Timur............................................................ 61 B. Dampak Impementasi Permendikbud No 114 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru terhadap Perolehan Peserta Didik Baru pada Lembaga Pendidikan Islam di Jawa Timur ...................................................................................... 69 C. Peluang dan Hambatan yang dihadapi lembaga pendidikan Islam di Jawa Timur dengan diimplementasikannya PERMENDIKBUD No 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.............................................................................. 70 BAB III : KESIMPULAN DAN REKOMENDASI............................. 73 A. Kesimpulan............................................................................ 73 B. Rekomendasi........................................................................ 75 DAFTAR PUSTAKA................................................................................ 79 DAFTAR RIWAYAT HIDUP ................................................................. 83 viii SISTEM ZONASI DALAM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 1 2 Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru BAB I SISTEM ZONASI DALAM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU A. Peraturan Menteri Pendidikan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berijtihad memperbaiki sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 14 Tahun 2018.Secara substantif regulasi ini membagi cara penerimaan peserta baru dalam sebuah satuan pendidikan kepada 2 (dua) mekanisme. Kedua mekanisme tersebut meliputi: mekanisme dalam jaringan (daring) dan yang kedua mekanisme luar jaringan (luring).1Regulasi tersebut mengamanatkan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati/wali kota, untuk menerbitkan penetapan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru di sebuah satuan pendidikan2 Penerapan sistem zonasi menyebabkan satuan pendidikan membatasi penerimaan peserta didik baru berdasarkan jarak tempuh calon peserta didik ke satuan pendidikan yang dituju. Dengan demikian sebuah satuan pendidikan tidak memiliki 1Pasal 4 (1) PERMENDIKBUD) no 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 2Pasal 12 (1) huruf (b) PERMENDIKBUD) no 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 3 kesempatan untuk menerima peserta didik baru dari luar zona yang ditentukan. Demikian pula sebaliknya warga masyarakat tidak memiliki kebebasan untuk memilih satuan pendidikan sebagai tempat belajar putra/putrinya. Padahal undang-undang sistem pendidikan nasional memberikan jaminan kesamaan hak dalam keadilan untuk memperoleh layanan pendidikan, sebagaimana bunyi pasal 4 (1) UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi: Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidakdiskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa3. Dengan kebijakan baru tersebut, kesempatan masyarakat untuk mendapatkan pendidikan berkualitas sesuai minat dan keinginannya akan semakin berkurang. Hal ini dikarenakan tidak dapat dipastikan bahwa seorang calon peserta didik bersedia menempuh pendidikan di satuan pendidikan yang ada dalam jaringan zonanya. Demikian pula satuan lembaga pendidikan belum tentu mampu memberikan layanan sesuai keinginan masyarakat dalam jaringan zona yang dimilikinya. Hal ini akan menyebabkan ketidaknyamanan pada kedua belah pihak. Di satu sisi masyarakat tidak cocok dengan lembaga pendidikan yang disediakan, sementara lembaga pendidikan juga menginginkan input peserta didik dengan kriteria yang tidak dimiliki oleh masyarakat sekitarnya. Idealnya masyarakat diberi kebebasan 3Pasal 4 (1) UU no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Demikian pula dijabarkan lebih luas dalam Umi Kholifah dan Indah Uly Wardati dengan judul Sistem Informasi Pendaftaran Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sudimoro dipublikasikan dalam IJNS – Indonesian Journal on Networking and Security - Volume 3 No 3 – Juli 2014. Hlm. 57. sepenuhnya untuk memilih dan menentukan tempat belajar yang diinginkan. Demikian pula satuan lembaga pendidikan berhak untuk melakukan seleksi peserta didik secara luas untuk memperoleh input yang berkualitas.4 Sejauh ini pemberlakuan (PERMENDIKBUD) No 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hanya mengikat pada lembaga pendidikan di bawah kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan demikian lembaga pendidikan di bawah kementerian Agama tidak (belum) berkewajiban untuk memberlakukan sistem jaringan (zonasi) dalam penerimaan peserta didik baru. Madrasah dan lembaga pendidikan Islam lainnya memiliki kebebasan untuk menerima peserta didik baru sesuai kriteria yang ditetapkan tanpa dibatasi zona dan jaringan, sehingga lebih fleksibel dan dinamis. Hal ini semakin menguatkan asumsi bahwa pendidikan Islam akan senantiasa survive karena senantiasa tumbuh berkembang bersama dinamika masyarakat.5 Madrasah dan lembaga pendidikan Islam lainnya mem- punyai peluang untuk menjaring peserta didik berkualitas. Sistem integrasi kurikulum yang ditawarkan madrasah, dipadu dengan respons masyarakat yang belum sepenuhnya terhadap Permendikbud No 14 Tahun 2018, akan menyebabkan 4Dedi Setiawan, Implementasi Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas Sistem Real Time Online (Rto) Di Kabupaten Bantul Tahun Pelajaran 2015/2016 dalam Jurnal Hanata Widya Edisi Juli 2016.Hlm. 22.Baca juga Ali Imron, Manajemen Peserta Didik Berbasis Sekolah. Jakarta: Bumi Aksara, 2012. Hlm. 144. 5Mohammad Thoha, Manajemen Peningkatan Mutu Ketenagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) di Madrasah Aliyah Negeri Pamekasan, dalam Manageria: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, ISSN 2502-9223: E-ISSN 2503-4383,Vol. 02 No 1 Juli 2017. Judul: Halaman 172. masyarakat melirik madrasah dan pesantren sebagai solusi pendidikan putra/putrinya. Inilah tantangan yang harus dijawab oleh pengelola madrasah. Dengan input yang baik dipadukan dengan proses yang baik pula, maka akan melahirkan output yang bersaing dengan lembaga pendidikan umum, baik secara kualitas maupun kuantitas.6 Dengan diterapkannya Permendikbud No 14 Tahun 2018, dalam pengamatan awal pembahasan, perolehan peserta didik di lembaga pendidikan Islam naik secara signifikan, seakan- akan mendapat berkah (imbas positif ). Sementara itu, beberapa lembaga pendidikan umum menemui kesulitan dalam memenuhi kuota dan pagu peserta didiknya, jika tetap menerapkan tes masuk dengan tingkat kesulitan yang sama dengan tahun- tahun sebelumnya. Artinya jika mereka tetap menginginkan mendapat peserta didik baru yang banyak, mereka harus menurunkan standar ujian masuk. Lebih ironis lagi, dengan tidak memberlakukan tes seleksi atau ujian masuk, beberapa lembaga pendidikan umum negeri di daerah menemukan kesulitan dalam mencari peserta didik. Hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang tersendiri bagi pendidikan Islam. Ini pula yang menuntut adanya persaingan antar lembaga pendidikan Islam untuk berlomba-lomba memberikan layanan terbaik untuk dapat menarik minat peserta didik baru. Kreativitas sekolah dan kepala madrasah mutlak dibutuhkan dalam hal ini.7 6Muhaimin.Paradigma Pendidikan Islam. Bandung: Rosda Karya,2001. Hlm 211. 7AbuddinNata, Manajemen Pendidikan: Mengatasi Kelemahan Pendidikan Islam Di Indonesia (Jakarta: Prenada Kencana), 2003. Hlm 233.Baca juga Mulyasa.Menjadi Kepala Sekolah Profesional (Bandung: Rosda Karya), hlm. 2006. Berangkat dari latar belakang tersebut, pembahasan merasa tertarik untuk menelaah secara saksama tentang implementasi Permendikbud No 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan bagaimana dampaknya pada perolehan peserta didik baru yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan Islam di Jawa Timur. SISTEM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DALAM PERMENDIKBUD NO 14 TAHUN 2018 BAB II SISTEM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DALAM PERMENDIKBUD NO 14 TAHUN 2018 Berikut ini adalah petikan beberapa hal utama yang membedakan sistem penerimaan peserta didik baru dalam Permendikbud No 14 tahun 2018 dengan sistem penerimaan peserta didik baru sebelumnya:8 Pasal 3 (1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun. (2) Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang. (3) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan infor-masi PPDB paling sedikit terkait: a. persyaratan; b. proses seleksi; c. daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar; d. biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi daerah yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan e. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya. 8Permendikbud No 14 Tahun 2018 TentangPenerimaanPesertaDidikBaru 11 Selanjutnya pada pasal berikutnya berbunyi: Pasal 4 (1)PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme: a. dalam jaringan (daring); atau b. luar jaringan (luring). (2)Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah hanya dapat menggunakan salah satu jenis mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pelaksanaan PPDB diutamakan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring). (4) Dalam hal PPDB tidak dapat dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring), maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring). Pasal selanjutnya berisi tentang persyaratan yang harus dimiliki calon peserta didik, dan relatif sama dengan mekanisme yang sudah lazim berjalan, sebagaimana diatur dalam Permendikbud N0 17 tahun 2017. Baru pada pasal 12, 13, 14 dan 16, peraturan ini mulai menyinggung lagi tentang zonasi peserta didik. Seperti dalam kutipan berikut: Pasal 12 (1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut: a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan b. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya. (2) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan. (3) Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan. 12 Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (4) Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung. Pasal 13 Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tamping berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut: 1. Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi; 2. Nilai hasil ujian SD atau bentuk lain yang sederajat 3. Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing. Pasal 14 (1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tamping berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut: 1. Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi; 2. SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan 3. Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah. (2) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tamping berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut: 1. SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan 2. Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah. Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 13 (3) Khusus calon peserta didik pada SMK atau bentuk lain yang sederajat, selain mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).+ Sekolah dapat melakukan seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi. Pasal 16 (1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (Sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. (2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB. (3) Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan: 1. Ketersediaan anak usia Sekolah di daerah tersebut 2. Jumlah ketersediaan daya tamping dalam rombongan belajar pada masing-masing Sekolah. (4) Dalam menetapkan radius zona sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala Sekolah. (5) Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/ kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah yang saling berbatasan. 14 Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (6)Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui: a. Jalur prestasi yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima; dan b. Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona terdekat dari Sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orang tua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Demikian pula tentang layanan mutasi peserta didik, peraturan ini juga memberlakukan sistem zonasi, sebagaimana penerimaan peserta didik baru. Hal ini diatur dalam pasal 20 dan seterusnya dalam peraturan pemerintahan tersebut, sebagaimana kutipan berikut:9 Pasal 20: (1) Perpindahan peserta didikan antar sekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan kepala Sekolah yang dituju. (2) Dalam halter dapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). (3) Perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB dan sistem zonasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. 9Ibid. Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 15 Sistem zonasi dalam Pelaksanaan peraturan menteri ini juga mencakup mekanisme perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan kesatuan pendidikan lainnya, sebagaimana bunyi pasal 20 dari peraturan ini, yaitu: Pasal 20: (1) Perpindahan peserta didik antar sekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan kepala Sekolah yang dituju. (2) Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). (3) Perpindahan peserta didik (1) dan ayat 2 wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB dan sistem zonasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. KAJIAN TEORI TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DALAM MANAJEMEN PENDIDIKAN Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 17 18 Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru BAB III KAJIAN TEORI TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DALAM MANAJEMEN PENDIDIKAN Dalam kajian manajemen pendidikan, penerimaan peserta didik dilakukan melalui beberapa tahapan berikut: A. Analisis Daya Tampung Peserta Didik Kegiatan menganalisis daya tampung peserta didik erat kaitannya dengan penerimaan peserta didik baru pada setiap awal tahun pelajaran. Analisis daya tampung peserta didik dapat membantu pengelola sekolah dalam merencanakan jumlah peserta didik yang dapat diterima pada masa tertentu. Hal- hal yang perlu diperhatikan dalam kegiatan menganalisis daya tampung peserta didik adalah sebagai berikut: 1. Jumlah ruang belajar yang dimiliki oleh sekolah. Di samping memperhatikan jumlah ruang belajar, pengelola sekolah juga harus memperhatikan bentuk dan ukuran ruang belajar tersebut. Dalam hal ini Ballatine mengatakan bahwa ruang belajar yang diisi dengan jumlah peserta didik yang terlalu banyak akan menyebabkan hambatan tersendiri dalam mengoptimalkan proses pembelajaran.10 Demikian pula 10Jeanne H. Ballatine, The Sosiology Of Education: A Systematic Analysis (New Jersey: Printice Hall, tt), 194. 19 sebaliknya ruang yang besar dengan jumlah peserta didik yang sedikit akan menyebabkan suasana belajar yang tidak nyaman. Pada contoh kasus pertama (ruang kecil sementara jumlah peserta didik banyak) guru akan kesulitan dalam mengendalikan suasana dan menjaga ketenangan peserta didik, demikian pula komunikasi antara guru dengan peserta didik akan mudah terganggu. Sebaliknya pada kasus kedua (ruang besar sementara peserta didik kecil) guru memerlukan energi yang besar dalam menyampaikan pelajaran. Hal ini dikarenakan suara guru komunikasi akan membias dan tidak fokus, sementara perhatian peserta didik juga sulit dikonsentrasikan. Dengan memperhatikan bentuk dan daya tampung masing-masing ruang belajar pengelola sekolah akan merencanakan jumlah peserta didik yang dapat ditampung pada masing-masing ruang belajar. Pada gilirannya pengelola sekolah akan mengetahui jumlah ideal bagai keseluruhan daya tampung lembaganya. Hasil analisis tersebut akan dijadikan acuan dalam penerimaan peserta didik baru. 2. Jumlah peserta didik lama yang tinggal kelas atau tidak lulus. Mulyasa mengatakan bahwa dalam menganalisis daya tampung peserta didik untuk penerimaan peserta didik baru, pengelola sekolah juga harus memperhatikan jumlah peserta didik yang tidak naik dan jumlah peserta didik yang tidak lulus dan harus mengulang pendidikannya.11 Peserta didik 11Mulyasa. Manajemen Berbasis Sekolah: Konsep, Strategi dan Implementasi. Bandung: RosdaKarya, 2004.hlm, 47yang tidak naik kelas akan menempati kelas semula. Dengan demikian mereka akanmengurangi kuota peserta didik baru yang memestinya diterima seolah tersebut berdasarkan analisis daya tampung peserta didik. Dalam hal ini dapat dicontohkan sebuah Madrasah Aliyah (MA) memiliki daya tampung sebanyak 250 peserta didik untuk masing-masing jenjang atau kelas yang berarti daya tampung madrasah tersebut secara keseluruhan adalah 750 dalam setiap tahun pelajaran. Pada tahun pelajaran 2013-2014 sebanyak 25 peserta didik kelas X (sepuluh) dinyatakan tidak naik kelas dan 23 peserta didik kelas XI tidak naik kelas, serta 30 peserta didik kelas XII tidak lulus. Maka pengelola madrasah dalam menganalisis daya tampung peserta didik baru pada tahun pelajaran 2014-2015 harus memperhatikan jumlah 25 peserta didik kelas X yang tidak naik. Dengan demikian kuota peserta didik baru yang bisa diterima di madrasah tersebut adalah sebesar 225 peserta didik. 3. Jumlah tenaga edukatif yang tersedia. Tenaga edukatif adalah guru atau pengajar di sebuah satuan lembaga pendidikan. Tenaga edukatif bisa merupakan pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap, atau bisa saja berupa guru bantu tidak tetap seperti guru yang dibantukan oleh instansi lain dalam jangka waktu tertentu.12 Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah formasi perbandingan yang layak antara tenaga edukatif dengan jumlah peserta didik secara 12Ary H. Gunawan, Administrasi Sekolah: Administasi Pendidikan Mikro (Jakarta: Rineka Cipta, 1996), hlm21. Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 21 maksimal adalah 1:20. Dalam hal ini dapat diartikan bahwa 1 orang guru secara ideal maksimal melayani 20 peserta didik. Apabila 1 tingkatan kelas terdiri dari 40 peserta didik, maka harus dijadikan dua rombongan belajar dan memerlukan 2 orang guru kelas. Dengan demikian dalam menganalisis daya tampung peserta didik, pengelola sekolah harus memperhatikan jumlah tenaga edukatif yang dimiliki dikalikan 20. Sebagai contoh sebuah Madrasah Aliyah memiliki tenaga edukatif sebanyak 25 orang, maka jumlah peserta didik yang layak secara maksimal adalah 500 peserta didik. 4. Keadaan sarana lain yang menunjang kelancaran proses belajar mengajar. Sarana yang dimaksud adalah seperti perpustakaan, laboratorium, lapanganolah raga, tempat ibadah, tempat parkir, kantin dan sebagainya. Daya tampung dari masing-masing sarana tersebut harus diperhatikan dalam menganalisis daya tampung peserta didik baru agar pemanfaatan sarana tersebut dapat dicapai secara baik. B. Proses Penerimaan Peserta Didik Baru Kebijakan penerimaan peserta didik baru ini dibuat berdasarkan petunjuk yang diberikan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Petunjuk tersebut harus dipedomi, karena petunjuk tersebut memang dibuat dalam rangka mendapatkan calon peserta didik sebagaimana yang diinginkan. Kebijakan operasional penerimaan peserta didik baru, memuat aturan mengenai jumlah peserta didik yang dapat diterima di suatu sekolah. Penentuan mengenai jumlah peserta didik, tentu juga didasarkan atas kenyataan-kenyataan yang ada di sekolah (faktor kondisional sekolah). Faktor kondisional tersebut meliputi: daya tampung kelas baru, kriteria mengenai peserta didik yang dapat diterima, anggaran yang tersedia, prasarana dan sarana yang ada, tenaga kependidikan yang tersedia, jumlah peserta didik yang ditinggal di kelas satu, dan sebagainya.13 Dalam penerimaan peserta didik baru Peserta didik itu mempunyai beberapa tahapan dan dengan tahapan- tahapan tersebut akan menunjang suksesnya penerimaan peserta didik baru. Tahapan tersebut adalah: 1. Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem penerimaan adalah cara yang ditempuh dalam penerimaan peserta didik. Ada dua macam sistem penerimaan peserta didik baru, yaitu:14 a. Sistem promosi. Yang dimaksud sistem promosi adalah penerimaan peserta didik tanpa menggunakan seleksi, artinya bagi mereka yang mendaftar sebagai peserta didik di suatu sekolah diterima begitu saja. b. Sistem Seleksi. Sistem seleksi ini dapat digolongkan menjadi tiga macam. Pertama, seleksi berdasarkan daftar nilai ujian Akhir Nasional (UAN), yang kedua, berdasarkan 13Eka Prihatin, Manajemen Peserta Didik (Bandung : Alfabeta, 2011), hlm. 52. 14Ibid, 53. Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 23 penelusuran minat dan Kemampuan (PMDK), yang ketiga adalah seleksi berdasarkan hasil tes masuk. 2. Prosedur Penerimaan Peserta Didik Penerimaan peserta didik termasuk salah satu kegiatan penting dalam manajemen peserta didik karena penerimaan peserta didik menentukan kualitas sekolah tersebut. Lang- kah-langkah penerimaan peserta didik secara umum adalah: a. Pembentukan panitia b. Pembuatan pengumuman penerimaan peserta didik baru c. Pemasangan atau pengiriman pengumuman penerimaan peserta didik baru d. Pendaftaran peserta didik baru e. Seleksi peserta didik baru, rapat penentuan peserta didik baru f. Pengumuman peserta didik yang diterima g. Pendaftaran ulang peserta didik baru.15 Langkah-langlah tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Melakukan pembentukan panitia penerimaan peserta didik baru. Kepala sekolah membentuk panitia pene- rimaan peserta didik baru di mana ketua umum panitia tersebut adalah kepala sekolah sendiri yang dibantu oleh ketua pelaksana penerimaan peserta didik, sekretaris dan bendahara disertai dengan seksi-seksi yang ikut andil menyukseskan penerimaan peserta didik baru. aIbid,56. b. Melakukan rapat penerimaan peserta didik. c. Pembuatan, pengiriman atau pemasangan pengumuman dan penyediaan formulir. Formulir pengumuman atau brosur berisi gambar sekolah, visi dan misi, persyaratan pendaftaran peserta didik, cara, waktu, dan tempat pendaftaran, waktu dan tempat seleksi dan pengumuman peserta didik yang diterima. d. Melakukan pendaftaran calon peserta didik baru. Dalam melakukan pendaftaran panitia menyediakan tempat pendaftaran dan formulir pendaftaran. Tempat tersebut dipilih berdasarkan lokasi yang mudah dijangkau dan dilengkapi dengan fasilitas yang dibutuhkan e. Melakukan seleksi pada peserta didik baru sesuai ketentuan yang ditetapkan, misalnya seleksi administratif, tes tulis, wawancara, dan sebagainya f. Penentuan peserta didik yang diterima berdasarkan hasil tes yang dilakukan sebelumnya. g. Melakukan pendaftaran ulang. Calon peserta didik melakukan pendaftaran ulang dengan membawa semua persyaratan dan perlengkapan yang di minta oleh panitia. Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 25 IMPLEMENTASI PERMENDIKBUD NO 14 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DI JAWA TIMUR Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 27 28 Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru BAB IV IMPLEMENTASI PERMENDIKBUD NO 14 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DI JAWA TIMUR Proses penerimaan peserta didik baru yang diterapkan oleh masing-masing sekolah yang diteliti tidak sama. Hal ini dikarenakan berbagai faktor. Mulai dari keadaan sekolah yang swasta hingga ketidaksanggupan suatu sekolah yang tidak bisa menerapkan PPDB yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hal ini beberapa sekolahmengemukakan bahwa proses penerimaan peserta didik baru ada yang mengikuti aturan pemerintah saat ini yakni sistem zonasi. Hal ini di dapat dicontohkan penerimaan peserta didik baru yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Jawa Timur. Prosedur penerimaan peserta didik baru di sekolah melalui rekrutmen, seleksi dan penerimaan. Prosedur ini dilakukan sejak dahulu meskipun belum maksimal secara keseluruhan. Dalam hal ini sekolah sudah menerapkan regulasi Permendikbud No 14 tahun 2018 tersebut. Demikian pula yang terjadi di Jawa Timur. Seperti yang dilaku- kan oleh Kepala sekolah untuk menjalankan PPDB yang diterapkan di sekolah seperti pada umunya, mulai dari rekrutmen, seleksi hingga penerimaan yang sudah dilaksanakan. 29 Pernyataan kepala sekolah tersebut sudah sesuai dengan petunjuk dari Dinas Pendidikan, tahap pertama dilakukan penerimaan peserta didik dari jalur prestasi dan perpindahan tugas dengan kuota masing-masing 5% dari pagu. Pada tahap kedua, dilakukan penerimaan peserta didik dari jalur zonasi, dengan kuota 90% dari pagu. Kepala Sekolah juga harus menerapkan prosedur PPDB yang diterapkan di sekolah mengikuti sistem yang sudah diterapkan oleh pemerintah yakni berbasis online. Demikian kepala prosedur PPDB di sekolah harus mengikuti sistem yang berlaku. Apalagi dimulai tahun kemarin, pemerintah kabupaten sudah meluncurkan aplikasi online yang harus digunakan sekolah sebagai pedoman dalam pelaksanaan PPDB. Kami sudah melaksanakan sepenuhnya terkait regulasi tersebut. Selain itu, lembaga sekolah Negeri yang sudah menerapkan regulasi penerimaan peserta didik baru sesuai dengan Permindikbud No 14 tahun 2018 semenjak tahun 2018, yang mana sekolah menerima peserta didik baru minimal 90% dari zona terdekat, 5% khusus peserta didik berprestasi (bebas wilayah), 5% peserta didik yang pindah domisili, wilayah yang menjadi cakupannya (zonasi) ditetapkan oleh pemerintah setempat. Demikian pula yang terjadi di SMPN di Jawa Timur. Berkenaan dengan PERMENDIKBUD No 14 tahun 2018, sudah menerapkan sejak tahun kemarin. Regulasi tersebut tidak lepas dari koordinasi dari dinas pendidikan. Dalam pandangan kepala SMPN di Jawa Timur, pelaksanaan regulasi tersebut masih banyak kelemahan yang terus harus diperbaiki. Sebagian besar sudah sesuai dengan PERMINDIKBUD No. 14 Tahun 2018, hanya saja karena regulasi ini terbilang masih baru, jadi penerapan regulasi ini belum bisa dikatakan sempurna atau optimal. Akan tetapi pihak sekolah akan terus mengupayakan optimalisasi dari regulasi ini. Secara administratif regulasi PPDB yang sekarang (sistem zonasi) dengan regulasi PPDB yang sebelumnya pada dasarnya hampir sama. Perbedaannya hanya terletak pada sistem zonasinya saja. Kalau regulasi PPDB sebelumnya tidak ada pembagian wilayah dalam menerima peserta didik baru, maka dalam PERMENDIBUD No 14 tersebut diatur dengan sistem zona. Sebetulnya antara regulasi tersebut dengan PPDB sebelumnya sama saja. Mulai dari batasan umur, syarat-syarat yang perlu dilengkapi sebelum mendaftar ke sekolah dan lain sebagainya. Hanya saja perbedaannya itu terletak pada sistem zonasi. Pada PPDB sebelumnya tidak ada ketentuan zona, semua calon peserta didik yang berada di dalam lingkungan Kabupaten dan luar Kabupaten boleh mendaftar disekolah tertentu yang dikehendakinya dan sistem seleksi dengan tes kemampuan akademik. Beberapa pendapat lain juga mengatakan hal serupa yang membedakan hanya pada zona yang ditetapkan oleh pemerintah, padahal sebelumnya anak-anak bisa melanjutkan sekolah ke mana saja, akan tetapi dengan diterapkannya regulasi tersebut bisa menghambat keinginan siswa dan orang tua. Perbedaan antara regulasi PPDB yang sekarang dengan Regulasi yang terdahulu bagi sebagian kalangan rasanya hanya terletak pada sistem zonasinya saja. Regulasi yang sekarang sekolah-sekolah diberikan batasan-batasan wilayah dalam penerimaan peserta Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 31 didik baru yang berimbas terhadap kuantitas serta kualitas input siswa dalam sebuah lembaga. Sebenarnya, kalau regulasi yang sebelumnya anak-anak atau pun masyarakat bebas memilih lembaga mana saja untuk bersekolah. Apalagi ketika seorang anak memiliki kemampuan lebih seperti dari segi intelektual, mereka lebih memilih lembaga yang dikatakan favorit untuk masuk. Sedangkan dalam sistem zonasi yang diberlakukan yaitu pembatasan jarak sekolah dan tempat tinggal. Anak-anak yang memiliki prestasi dan memiliki keinginan bersekolah di lembaga favorit jika tidak masuk dalam zona maka merasa kesulitan untuk masuk dalam lembaga tersebut. Hanya yang membedakan antara regulasi yang sekarang dengan regulasi yang terdahulu hanya terletak pada sistem zonasinya, yang mana regulasi terdahulu tidak ada batasan wilayah, dengan kata lain sekolah bebas menerima peserta didik baru dari wilayah mana pun, sedangkan regulasi yang sekarang mewajibkan sekolah untuk menerima peserta didik baru dari zona yang sudah ditetapkan pemerintah kabupaten. Sistem zonasi ini menuntut sekolah untuk menerima peserta didik baru minimal 90% dari zona terdekat yang telah ditetapkan oleh Bupati setempat, sedangkan regulasi terdahulu sama sekali tidak ada aturan terkait dengan batasan-batasan wilayah tersebut. Dalam pandangan sebagian kepala sekolah yang terletak di pedesaan, sistem zonasi sedikit membantu dalam mengurangi ketatnya persaingan. Dengan sistem ini sekolah tidak perlu lagi bersaing sedemikian ketat dengan sekolah lainnya, karena calon peserta didik sudah terpetakan dalam zona yang diatur oleh pemerintah. Namun demikian Penerapan Permendikbud No 14 tahun 2018 tersebut masih belum diterapkan secara penuh oleh masing-masing lembaga pendidikan. Meskipun peraturan tersebut diberlakukan untuk sekolah di bawah kementerian pendidikan, namun masih banyak lembaga pendidikan baik Negeri maupun swasta yang belum menerapkan regulasi tersebut. Hal ini dapat dianalisis menerapkan sistem zonasi sesuai dengan Permindikbud No 14 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru, bahkan untuk tahun ajaran yang akan datang belum ada tindak lanjut dari Dinas Pendidikan setempat, seperti melayangkan surat terkait dengan penerapan regulasi tersebut, dan bahkan tidak ada sosialisasi sama sekali. Dari hasil pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa tidak hanya 1 lembaga Negeri saja yang masih belum menerapkan regulasi tersebut. Namun ada beberapa lembaga negeri yang belum menerapkan regulasi tersebut. Bahkan kenyataan yang terjadi ada beberapa lembaga yang semula menerapkan, tapi berakibat pada lepasnya koordinasi dengan sekolah lain dan dianggap merugikan beberapa lembaga, maka tidak lagi menerapkan regulasi tersebut. Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa kendala dalam menerapkan sistem zonasi sesuai dengan Permindikbud No 14 Tahun 2018 berdasarkan kesepakatan dengan sekolah-sekolah yang lain yang tentunya harus menerapkan hal itu. Akan tetapi, di tengah perjalanan regulasi tersebut tidak terlaksana sepenuhnya dikarenakan ketidakpatuhan orang tua, serta banyak sekali masyarakat yang masih belum menerima regulasi tersebut. Dalam pengakuan beberapa informan, sebenarnya mereka ingin menerapkan regulasi ini. Akan tetapi berdasarkan beberapa hambatan akhirnya mereka tetap mengacu pada aturan lama dalam penerimaan peserta didik baru. Beberapa hambatan yang dirasakan oleh beberapa sekolah setelah diterapkannya Permindikbud No. 14 Tahun 2018. Kendala utama yang ditemukan ketika ingin melaksanakan sistem zona yakni, salah satu sekolah tidak memenuhi syarat. Dalam artian bahwa regulasi ini akan cocok ketika diterapkan di sekolah kota. Akan tetapi, jika diterapkan di sekolah desa yang memang memiliki jarak tempuh yang jauh antara sekolah satu dengan sekolah yang lain justru akan menyebabkan sedikitnya siswa yang masuk. Kendala lainnya yang menghambat adalah faktor orang tua. Mereka cenderung memikirkan perkembangan anaknya untuk bisa berkembang. Apabila di sekolah maju, maka sang anak akan mengikuti budaya yang berkembang dalam sekolah tersebut. Untuk itu di rasa perlu melakukan kroscek data dengan wali murid. Maka ditemukan data yang sama dengan yang disampaikan pihak sekolah. Sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru yang diatur dalam Permendikbud No 14 Tahun 2018 merupakan regulasi baru yang ditetapkan oleh pemerintah. Karena baru, maka memestinya disosialisasikan kepada masyarakat. Namun sejauh ini masih belum dilakukan terhadap masyarakat. Akan tetapi ada pula sebagian dari masyarakat yang mengaku mengetahui diberlakukannya Permendikbud No 14 tahun 2018, meski pada dasarnya mereka juga belum pernah ikut terlibat dalam sosialisasi mengenai Permendikbud No 14 tahun 2018 ini. Beberapa informan dari lembaga pendidikan mengatakan bahwa, sebenarnya regulasi penerimaan peserta didik baru dengan sistem zonasi berdasarkan Permendikbud No 14 tahun 2018, sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Meskipun demikian, ada temuan beberapa informan yang mengatakan bahwa mereka tidak melakukan sosialisasi lantaran tidak menerapkan regulasi tersebut. Ketiadaan sosialisasi tersebut bukan hanya terjadi pada sekolah yang berbasis agama ataupun di bawah naungan KEMENAG saja, melainkan ada sebagian sekolah yang berbasis umum juga tidak melakukan sosialisasi. Beberapa sosialisasi yang dilakukan oleh lembaga pendidikan kepada masyarakat berupa pemberian informasi secara individu. Sehingga masyarakat menganggap bahwa regulasi tersebut adalah hal yang biasa. Bentuk sosialisasi dari pemerintah melibatkan pihak sekolah, yang mana sosialisasi tersebut disampaikan ketika sekolah mengadakan pertemuan dengan orang tua siswa, dan informasi tersebut menyebar luas kepada masyarakat. Dari pihak sekolah sendiri sudah banyak yang mensosialisasikan tentang sistem zonasi ini. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih banyak dari pihak- pihak sekolah sendiri yang tidak serta merta mensosialisasikannya dengan jelas. Selain itu sebagian masyarakat yang lain justru tidak memperoleh informasi secara langsung dari pihak lembaga pendidikan. Akan tetapi ia menerima informasi dari orang lain. Sehingga hal ini menyebabkan respons masyarakat tidak terlalu antusias. Respons masyarakat terhadap sosialisasi yang dilakukan oleh lembaga pendidikan beragam. Mulai dari respons positif hingga respons negatif terhadap jalannya regulasi ini. Beberapa respons positif disampaikan dengan berbagai alasan yang mendukung untuk keperluan pendidikan seorang anak. Respons masyarakat menerima dengan baik. Akan tetapi tidak sedikit dari mereka memasukkan anak-anaknya ke sekolah-sekolah yang lebih dekat. Apalagi masyarakat lebih memilih lembaga swasta seperti pondok pesantren, MTS dan sebagainya. Selain respons positif. Respons negatif yang berupa penolakan juga dituturkan. Hal ini disampaikan sebagai berikut: 1. Mengenai respons dari masyarakat mengenai sistem zonasi ini terutama di bagian sekolah-sekolah negeri mereka itu jelas tidak mau karena mereka merasa dirugikan. 2. Kelas-kelas unggulannya itu jadi berkurang dengan diterapkannya sistem zonasi ini. Kalau sebagian guru di SMP di Jawa Timur lebih senang dengan adanya Permendikbud No 14 2018 ini. Karena nanti tidak akan ada lagi yang namanya sistem diskriminasi siswa, jadi tidak hanya di sekolah-sekolah favorit saja yang memiliki siswa atau peserta didik yang memiliki potensi yang bagus. jadi dengan adanya sistem ini jadi rata. Di bawah ini adalah petikan beberapa wawancara tentang berbagai respons lembaga pendidikan terhadap penerapan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru: 1. Respons masyarakat terhadap regulasi ini bermacam-macam, ada yang pro dan ada yang kontra, bagi masyarakat yang secara geografis dekat dengan sekolah negeri merasa senang dengan diterapkannya regulasi ini, karena mereka merasa terbantu oleh undang-undang yang mengharuskan sekolah menerima peserta didik baru dari zona terdekat, bagi masyarakat yang secara geografis jauh dari sekolah negeri merasa terhalangi oleh regulasi ini, karena sekolah tidak boleh menerima peserta didik baru di luar area yang sudah ditetapkan oleh pemerintah setempat, sekolah negeri merupakan salah satu sekolah favorit. 2. Respons masyarakat beragam. Berbagai pro kontra kami terima. Mulai dari alasan mereka yang kesulitan untuk memasukkan anaknya ke lembaga pendidikan yang terletak di kota. Namun, dipihak yang setuju dengan regulasi tersebut justru sangat menerima dengan alasan bahwa sekolah akan memiliki siswa sesuai dengan target yang sama sesuai dengan wilayah yang ditentukan. 3. Respons masyarakat begitu beragam, termasuk mereka ada yang berpikirbahwaregulasiinimenghambatsiswauntukberkembang di sekolah yang maju yang sesuai dengan kemampuan anaknya, di samping itu masyarakat juga menolak lantaran jarak yang ditempuh. Biasanya mereka lebih memprioritaskan jarak yang dekat meski berbeda zona dibandingkan dengan yang jauh akan tetapi masih dalam zona yang sama. Berkaitan dengan regulasi ini respons masyarakat bermacam- macam, ada yang pro dan ada pula yang kontra. Bagi masyarakat yang pro menganggap regulasi ini sangat tepat karena orang tua siswa bisa mengontrol anaknya, karena lokasi sekolah otomatis tidak jauh dari rumahnya. Bagi masyarakat yang kontra menganggap bahwa regulasi sangat membatasi siswa di dalam memilih sekolah yang diminatinya, hal ini juga dapat menghambat motivasi siswa di dalam belajarnya, karena kadang kala siswa itu lebih termotivasi apabila ia dapat sekolah di sekolah yang diminatinya. Sedangkan masyarakat umum merespons sistem zonasi ini dengan berbagai respons. Mulai dari respons yang pro maupun kontra. Salah satu respons yang kontra dengan Permendikbud No 14 ini di rasa kurang adil. Karena dengan adanya peraturan ini otomatis menghambat atau membatasi kebebasan peserta didik baru dalam menentukan atau memilih sekolah yang mereka inginkan. Kasihan kalau seumpama peserta didik yang memang berpotensi tinggi ingin masuk ke sekolah yang favorit, atau sistemnya bagus. Baik dari segi proses pembelajarannya, ekstrakurikulernya, manajemennya, inputnya. Sedangkan dia masuk dalam zona sekolah yang minim. Hal ini memicu terjadinya problem, sehingga banyak yang kurang setuju dengan adanya sistem zonasi. Penerapan Permendikbud No 14 tahun 2018 ini tentunya mengalami beberapa persoalan karena mayoritas orang beranggapan bahwa regulasi ini sangat merugikan masyarakat. Tidak ada keuntungan bagi masyarakat. Karena bagi sebagian orang tua di pedesaan tidak begitu penting anaknya mau masuk di sekolah SD mana, unggulan atau bukan. Yang penting anak- anak mereka itu pintar mengaji dan mempunyai akhlak yang bagus. Karena memang itu yang diutamakan khususnya bagi para masyarakat di pedesaan. Berbeda dengan itu, peneliti menemukan data yang berbeda. Namun beberapa kalangan justru menganggap sistem zonasi sangat menguntungkan sebab tidak ada perbedaan antara anak miskin dan kaya, kalau kemarin anak orang kaya bisa sekolah ke kota lantaran punya biaya untuk sekolah. Maka dari itu banyak yang mengatakan aturan ini menguntungkan sebab sekolah akan berlomba-lomba untuk menunjukkan bahwa sekolahnya berkualitas. Dampak yang dirasakan oleh sekolah yang menerapkan Permendikbud No 14 tahun 2018 sangat terasa. Dengan penerapan regulasi ini, beberapa sekolah mengalami penurunan dalam hal perolehan peserta didik baru. Diterapkannya regulasi ini mengakibatkan terjadinya penurunan jumlah peserta didik baru sekitar 10% dari Tahun sebelumnya, sehingga pagu tidak terpenuhi, dan terjadi penurunan kualitas peserta didik secara akademik. Setiap regulasi baru memiliki kelebihan dan kelemahan masing- masing. Kelebihan dan kelemahan ini dirasakan oleh masing- masing lembaga yang sudah mengetahui akan regulasi tersebut serta memperoleh dampak terhadap penerapannya. Kelebihan dari regulasi ini adalah tercapainya pemerataan perolehan peserta didik baru di lembaga-lembaga pendidikan, artinya peserta didik baru tidak menumpuk di satu sekolah saja. Selain kelebihan yang dimiliki, terdapat kelemahan yang dimiliki oleh regulasi tersebut. Kelemahan dari regulasi ini adalah tidak beresnya masyarakat dalam memilih sekolah yang tepat untuk anaknya, padahal semua masyarakat pasti menginginkan anaknya disekolahkan di Sekolah yang berkualitas, dengan adanya regulasi ini masyarakat tidak bisa memilah dan memilih sekolah-sekolah yang diinginkan, mereka harus menyekolahkan anaknya sesuai dengan zonasi yang sudah ditetapkan. Kelemahan regulasi ini juga sebenarnya sedikit merugikan masyarakat, karena dengan regulasi ini masyarakat tidak mempunya kebebasan dalam memilih sekolah untuk anak-anaknya. Beberapa kelemahan dan kelebihan juga disampaikan oleh beberapa lembaga pendidikan, di antaranya: 1. Kelebihan yang dimiliki yakni adanya kualitas yang merata terhadap lembaga pendidikan yang ada, apalagi regulasi ini membuat jatah siswa sesuai dengan daerah masing-masing. Namun, bagi masyarakat regulasi ini mengekang anak-anak untuk bersekolah. Apalagi bagi mereka yang menginginkan sekolah di daerah ini tidak bisa dikarenakan bukan sesuai dengan zonanya 2. Kelebihannya adalah sistem ini lebih menjamin calon peserta didik untuk diterima di sekolah terdekatnya sehingga lebih berkeadilan, sedangkan kekurangannya adalah membatasi calon peserta didik dengan kemampuan akademik tinggi untuk memilih sekolah favorit mereka. Memang saat ini, peserta didik dengan prestasi akademik tinggi masih diakomodasi lewat jalur prestasi, tetapi hanya dengan kuota 5%. Regulasi ini pada dasarnya cukup baik, dengan diterapkannya regulasi ini sebenarnya diharapkan tercapainya pemerataan perolehan peserta didik baru di masing-masing sekolah, baik sekolah favorit, atau sekolah yang kurang diminati oleh masyarakat. Sehingga peserta didik baru tidak menumpuk di satu sekolah atau sebagian sekolah saja. 3. Kelebihannya terletak pada pemerataan siswa yang nantinya setiap sekolah memiliki siswa berprestasi. Sedangkan kelemahannya bahwa banyak di antara mereka yang merasa terkekang karena tidak bisa sekolah di lembaga favorit. 4. Kelebihan dari penerapan sistem zonasi ini yakni meratanya prestasi di sekolah-sekolah. Di mana awalnya, siswa berprestasi memilih sekolah yang ada di kota, dengan penerapan sistem ini, mereka akan bersekolah di tempat sesuai kecamatannya. Sehingga prestasi yang dihasilkan merata. Namun, untuk kelemahannya berdampak buruk kepada sekolah kota yang jaraknya begitu dekat, akan semakin merosot jumlah peserta didik. Dari berbagai kelemahan dan kelebihan yang disampaikan oleh beberapa sekolah. Sebagian sekolah ternyata melihat bahwa kelemahan dan kelebihan tidak terlalu tampak. Hal ini disebabkan bahwa peningkatan dan penurunan siswa bukan disebabkan oleh penerapan sistem zonasi. Melainkan disebabkan oleh adanya lembaga-lembaga swasta berbasis pesantren. Hal ini disampaikan oleh salah satu kepala sekolah SMP sebagai berikut: 1. Kelebihan dan kelemahan mengenai regulasi ini tidak terlalu terlihat karena dampak yang ditimbulkan bukan disebabkan oleh sistem zonasi tersebut. 2. Kelebihan dari aturan saya rasa lebih ke pemerataan jumlah siswa di berbagai sekolah, agar tidak terjadi penumpukan siswa di satu sekolah saja, mengenai kelemahannya, aturan ini menghalangi masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di sekolah unggulan atau sekolah yang berkualitas. 3. Kelebihan dari regulasi ini adalah adanya pemerataan terhadap jumlah siswa, baik di sekolah unggulan atau di sekolah non unggulan, selain itu dengan regulasi ini siswa tidak perlu sekolah jauh-jauh. Sedangkan kelemahannya adalah regulasi ini mengekang orang tua siswa dalam memilih sekolah yang bagus bagi anaknya, mau tidak mau orang tua siswa harus menyekolahkan anaknya di zona yang sudah ditetapkan, walaupun kualitas sekolah tersebut tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. 4. Kelebihannya: mungkin jumlah siswa di sekolah-sekolah akan sama rata, artinya tidak adanya sekolah unggulan atau bukan. Karena sistem zonasi ini yang diterapkan. Kekurangannya: syarat penerimaan peserta didik ini berdasarkan jarak tempat tinggal bukan dari nilai ataupun tes. 5. Kelebihan dari sistem zonasi ini yakni bisa menyamaratakan para siswa untuk tidak memilah dan memilih sekolah unggulan. Artinya setiap sekolah nantinya mempunyai kesempatan untuk menjadi unggul. Dan juga dengan adanya sistem zonasi ini bisa lebih meminimalisir sekolah yang kekurangan siswa. Jadi mereka/para pihak sekolah tidak lagi pusing-pusing untuk mencari siswa baru. Dari beberapa sekolah yang menerapkan Permendikbud No. 14 tahun 2018 merasakan peluang yang semakin berat dalam perolehan peserta didik baru, hal ini disampaikan oleh Beberapa kepala sekolah sebagai berikut: 1. Peluang perolehan peserta didik baru semakin berat dengan diterapkannya regulasi ini, karena sudah terbatas wilayah. 2. Peluangnya bagi sekolah ini sangat kecil, apalagi sebenarnya siswa yang masuk ke sekolah ini hanya 1 desa saja. Apalagi ketika ditambah dengan penerapan zona maka akan menurunkan kuantitas input siswa. 3. Dengan masih dibukanya jalur prestasi, sekolah kami masih berpeluang untuk mendapatkan calon peserta didik dengan kualitas yang memadai sehingga dapat menunjang kualitas sekolah secara umum. Hambatannya, dengan sistem zonasi sekolah harus menerima peserta didik di dalam zona bagaimanapun kondisi dan kemampuannya. Kondisi peserta didik baru pada PPDB Tahun kemarin memiliki kualitas akademis yang jauh lebih rendah. 4. Untuk peluang, saya rasa tidak ada pengaruh. Namun, hambatan yang dimiliki yakni banyaknya sekolah-sekolah swasta yang justru memiliki peluang bagus untuk mempromosikan lembaganya. 5. Peluang yang bisa diambil dari penerapan sistem zonasi ini, bagaimana kami memperbaiki kualitas SDM yang dimiliki oleh SMPN. Dengan memberikan pelayanan baik kepada siswa, menempa diri siswa untuk berprestasi, nantinya masyarakat akan memberikan kepercayaan kepada kami untuk memasukkan anaknya kepada sekolah kami. Berbagai harapan disampaikan oleh beberapa sekolah yang pembahasan jadikan informan. Demikian pula keluh kesah setelah diterapkannya sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru sebagai berikut: 1. Regulasi ini tetap dipertahankan, karena dengan regulasi ini akan membuat masyarakat menyekolahkan anak-anaknya di sekolah terdekat, artinya calon siswa baru tidak menumpuk disekolah- sekolah yang favorit saja. Sehingga pemerataan jumlah siswa baru di masing-masing sekolah dapat tercapai. 2. Pemerintah benar-benar memperhitungkan setiap regulasi yang akan diterapkan, sehingga meminimalisir adanya pihak-pihak yang dirugikan. Selain itu beliau juga berharap agar pemerintah tidak mudah mengubah dan membuat regulasi baru, karena dampaknya sangat besar, baik itu bagi sekolah itu sendiri, ataupun kepada masyarakat secara umum. 3. Harapannya pemerintah harus adil. Karena tujuan kita itu sama- sama untuk mencerdaskan anak bangsa. Baik lembaga yang di bawah naungan dinas pendidikan maupun kementerian agama dan diberikan peluang yang sama. Artinya tidak di kotak- kotakkan seperti halnya dengan adanya sistem zonasi di sini. 4. Jangan lah terlalu mengekang anak-anak untuk sekolah di mana. Biarlah mereka memilih sesuai dengan keinginannya masing- masing. 5. PPDB jalur prestasi harus dipertahankan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik dengan prestasi akademik tinggi memilih sekolah yang diinginkannya. Ada wacana bahwa tahun depan PPDB jalur prestasi akan dihapus. Sistem zonasi hendaknya diberlakukan juga untuk sekolah-sekolah swasta. Harapan itu juga disampaikan oleh masyarakat umum. Seperti berikut: 1. Harapan kepada pemerintah jangan selalu merubah-rubah aturan, khususnya aturan tentang penerimaan peserta didik baru, supaya masyarakat tidak kebingungan. Jujur saja masyarakat setuju dengan Permindikbud No 14 Tahun 2018, karena aturan zonasi ini sangat merugikan masyarakat. Biarkan sekolah-sekolah bersaing secara sehat dalam memperoleh peserta didik baru. 2. Harapan masyarakat kepada pemerintah agar melakukan sosialisasi itu perlu diwajibkan untuk masyarakat sehingga lembaga pendidikan wajib memaparkan pada masyarakat dan sosialisasi tentang ini harapan saya pihak pemerintah perlu terjun ke masyarakat bukan hanya merubah aturan di pemerintah akan tetapi kontrol apakah aturan tersebut diterapkan oleh lembaga pendidikan. Jujur saja masyarakat setuju dengan PERMENDIKBUD No 14 Tahun 2018, karena aturan akan ada banyak lembaga pendidikan yang berkualitas serta biarkan sekolah-sekolah bersaing secara sehat dalam memperoleh peserta didik baru. 3. Pada pihak instansi dan pemerintah ke depannya yakni memikirkan pendidikan yang memang benar-benar bermutu. Karena ini juga menyangkut masa depan bangsa kita dan juga masa depan siswa itu sendiri. Terkait pendidikan dan pembelajaran itu adalah hal yang harus dengan sangat dijunjung tinggi. Semoga ke depannya pendidikan di Indonesia ini sendiri bisa menjadi pendidikan yang lebih baik lagi dengan yang sebelumnya. Terkhusus dengan adanya sistem zonasi ini, seluruh pendidikan di sekolah-sekolah Indonesia itu sama rata. Tanpa adanya tumpang tindih antara satu lembaga dengan lembaga yang lainnya. DAMPAK IMPLEMENTASI PERMENDIKBUD NO 14 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TERHADAP PEROLEHAN PESERTA DIDIK BARU PADA LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM DI JAWA TIMUR Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 47 48 Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru BAB V DAMPAK IMPLEMENTASI PERMENDIKBUD NO 14 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TERHADAP PEROLEHAN PESERTA DIDIK BARU PADA LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM DI JAWA TIMUR Lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag tidak mengikuti aturan dari dinas pendidikan. Melainkan, mereka mengikuti aturan Kemenag. Prosedur penerimaan peserta didik baru seperti biasa menggunakan prosedur terdahulu sesuai juknis dari Kemenag. Tapi untuk tahun yang akan datang, terdapat perubahan. Layanan IT digunakan untuk proses pendaftaran. Jadi calon peserta didik bisa melakukan pendaftaran secara online. Prosedur layanan online yang digunakan untuk penerimaan peserta didik telah sesuai dengan juknis PPDB tingkat provinsi untuk masing-masing daerah. Adapun sistem zonasi yang diterapkan di Kemendikbud, tidak berpengaruh pada penerimaan peserta baru di lembaga di bawah naungan Kemenag. Sebab terkait dengan sistem zonasi itu, tidak ada dampak sama sekali bagi kebanyakan MIN. Karena MIN memang tidak pernah untuk mencari murid sebab komitmen dari awal yaitu akan mengembangkan kualitas siswa. 49 Meskipun demikian, penerapan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru bagi lembaga pendidikan di bawah kementerian pendidikan, justru memberikan dampak positif bagi jumlah perolehan siswa baru di lembaga pendidikan Islam di bawah Kemenag. Bagi pengelola madrasah, penerapan sistem di bawah Kemendiknas, justru memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi sekolah untuk menjaring peserta didik berprestasi tanpa dibatasi zona. Jadi misalnya dulu calon siswa yang ingin sekolah ke SMPN yang favorit, tapi karena dibatasi zona, maka menjadi tidak bisa, sedangkan untuk sekolah ke tempat mana pun tidak ada masalah. itu karena anak-anak tidak bisa sekolah di kota, dan memilihi sekolah ke desa. Dampak positif juga dirasakan oleh beberapa lembaga pendidikan Islam semenjak di terpakannya Permendikbud No.14 tahun 2018. Lembaga-lembaga pendidikan Islam tersebut mengalami peningkatan dalam hal perolehan peserta didik baru, hal ini dipaparkan oleh beberapa kepala madrasah sebagai berikut: 1. Terkait tentang penerapan Permendikbud No. 14 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru madrasah merasa ada dampaknya terhadap perolehan peserta didik baru di lembaga pendidikan Islam, khususnya di MIN . Bahkan pernah ada study kasus, yang mana awalnya ada siswa yang ingin sekolah ke salah satu SDN, ternyata ditolak gara-gara ada regulasi tentang zonasi, sehingga orang tua siswa mengurungkan niatnya untuk menyekolahkan anaknya di SDN tersebut, dan beralih menyekolahkan anaknya ke MIN. Hal ini merupakan salah contoh dampak di terapkannya regulasi tersebut, meskipun dampak yang dirasakan oleh MIN tidak terlalu besar atau tidak terlalu signifikan. Kalau melihat terhadap perolehan peserta didik baru pada tahun 2017 dan tahun 2018 di MIN mengalami peningkatan. 2. Diterapkannya sistem zonasi di sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada dasarnya tidak terlalu berdampak secara signifikan terhadap perolehan peserta didik baru di sekolah yang berada di bawah naungan Departemen Agama, khususnya bagi MIN. Meskipun beberapa tahun teralihkan grafik perolehan peserta didik baru di MIN selalu mengalami kenaikan, akan tetapi hal itu bukan hanya disebabkan oleh regulasi tersebut, melainkan juga dipengaruhi oleh produk sekolah yang bagus, salah satu program unggulan di Sekolah kami yaitu Tahfidzul Qur`an, hal ini membuat orang tua siswa tertarik untuk menyekolahkan anak-anaknya di MIN, apabila dipersentasekan pengaruh regulasi tersebut terhadap perolehan peserta didik baru di MIN sekitar 2-3%. 3. Regulasi ini sangat berpengaruh terhadap perolehan peserta didik baru di lembaga pendidikan Islam, khususnya di MTS, semenjak diterapkan regulasi ini perolehan peserta didik baru di MTS semakin meningkat, hal ini dikarenakan sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan terbatas dalam hal penerimaan peserta didik baru, mereka hanya boleh menerima peserta didik baru dari zona-zona tertentu, sedangkan MTS tidak ada aturan yang demikian, sehingga sekolah ini bebas menerima peserta didik baru dari wilayah mana saja, sehingga Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 51 hal ini cukup menguntungkan bagi Madrasah, mengingat kalau sekolah swasta biasanya hanya memperoleh peserta didik baru dari sisa-sisa dari sekolah negeri. 4. Terkait dengan sistem zonasi itu, tidak ada dampak sama sekali bagi MIN di sini. Karena Madrasah di sini memang tidak pernah untuk mencari murid. Karena komitmen Madrasah dari awal yaitu akan mengembangkan kualitas siswa. Dan kebetulan sekolah ini merupakan satu-satunya MIN. Dampak positif juga dirasakan oleh lembaga pendidikan umum yang berada di lingkungan pesantren karena tidak menerapkan sistem zonasi. Seperti SMPJawa Timur. Di mana sejak diberlakukannya Permendikbud No 14 tahun 2018 tersebut jumlah siswa meningkat dikarenakan calon siswa yang tidak bisa masuk SMP favorit, memilih masuk SMP yang berada di bawah pesantren. PELUANG DAN HAMBATAN YANG DIHADAPI LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM DI JAWA TIMUR DENGAN DIIMPLEMENTASIKANNYA PERMENDIKBUD NO 14 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 53 54 Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru BAB VI PELUANG DAN HAMBATAN YANG DIHADAPI LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM DI JAWA TIMUR DENGAN DIIMPLEMENTASIKANNYA PERMENDIKBUD NO 14 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU Peluang dirasakan oleh beberapa lembaga pendidikan Islam, yang mana lembaga-lembaga tersebut menganggap peluang dalam perolehan peserta didik baru semenjak diterapkannya Permendikbud No. 14 tahun 2018 sangat bagus, hal ini dipaparkan oleh beberapa kepala sekolah sebagai berikut: 1. Adapun peluang bagi MINdalam hal perolehan peserta didik baru cukup bagus, hal ini disebabkan karena sekolah ini mempunyai produk yang bagus, sehingga bisa bersaing dengan sekolah-sekolah lain, baik itu dengan sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau dengan sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Departemen Agama. Berkaitan dengan regulasi tersebut adalah sedikit dampaknya, tapi tidak terlalu diinginkan, hanya sekitar 2-3% saja. 2. Sangat bagus, kemungkinan besar apabila regulasi tersebut tetap diterapkan perolehan peserta didik baru di MIN akan semakin 55 meningkat, mengingat ruang gerak SDN dalam menerima peserta didik baru terbatas, mereka hanya bisa menerima peserta didik baru dari zona-zona yang sudah ditetapkan, sedangkan MIN ruang gerak dalam menerima peserta didik baru tidak terbatas, artinya tidak ada batasan-batasan wilayah, sehingga memungkinkan sekolah ini memperoleh peserta didik baru lebih banyak. 3. Berbicara peluang, di rasa MTS sangat bagus, dan kami yakin kalau regulasi tersebut tetap diterapkan, sekolah ini akan mengalami peningkatan dalam hal perolehan peserta didik baru. 4. Untuk peluang sama-sama mempunyai peluang besar. Meskipun sekarang lembaga sekolah banyak yang menggunakan sistem zonasi hal itu kita jadikan tantangan. Jadi bagaimana kita untuk lebih meningkatkan mutu atau kualitas sekolah untuk tetap mampu berdaya saing dengan sekolah-sekolah lain. 5. Peluangnya yakni akan semakin banyak kuantitas input. Sedangkan kelemahannya yakni banyak juga yang tidak bisa dikontrol kualitas sempitnya lantaran masuk nominasi zona yang sudah ditetapkan oleh pemerintah 6. Mengenai peluang, pendidik tidak pernah pesimis meski sekarang sudah diberlakukan sistem zonasi itu. Masyarakat pasti juga sudah bisa membaca situasi mana sekolah yang baik dan berkualitas. Jadi Madrasah/sekolah tidak pernah khawatir sama sekali. Peluang mendapatkan input calon siswa berprestasi bagi lembaga pendidikan Islam justru akan terbuka lebar karena peminat akan lebih luas dibandingkan dengan sekolah umum yang peminatnya dibatasi zona. Hal ini diakui oleh beberapa kepala sekolah dalam berikut: 1. Untuk beberapa sekolah jelas mengalami penurunan kualitas input peserta didik baru, karena peserta didik yang memiliki ke- mampuan akademik yang baik kebanyakan tidak bisa sekolah di SMPN dikarenakan wilayah siswa tersebut di luar zonasi. 2. Berbicara soal kualitas input peserta didik baru setelah diterapkannya Permendikbud No. 14 tahun 2018 sangat menu- run, hal ini disebabkan proses seleksi penerimaan peserta didik baru tidak terlalu ketat, sekolah hanya mencakup ada wilayah peserta didik saja, bukan kepada kemampuan siswa tersebut. 3. Kualitas input yang dimiliki sama saja. Karena semua yang masuk tidak berdasarkan kemampuan yang dimiliki. Akan tetapi, berdasarkan wilayah masing-masing gambaran kualitas yang masuk sehingga standar saja. 4. Karena di lembaga ini tidak terlalu memberikan pengaruh yang cukup besar, kualitas inputnya juga tidak terlalu besar untuk dipantau. 5. Kualitas lembaga pendidikan SMPN, masih bisa dibilang kalah jauh dibandingkan dengan SMPN. Biasanya, bagi mereka yang memiliki minat untuk sekolah di dua lembaga tersebut tapi merasa memiliki kemampuan menengah ke bawah, memilih SMPN sebagai lembaga pendidikan yang dipilih. Sehingga Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 57 dari kualitas inilah merupakan PR besar bagi kami untuk mengembangkannya. Peluang tersebut justru kurang disambut baik oleh lembaga pendidikan Islam. Pembahasan menemukan data, di mana lembaga pendidikan Islam tidak menyikapi peluang itu dengan sikap yang biasa saja. Hal ini dapat dilihat dari petikan berikut: 1. Semua sama. Karena setiap sekolah punya standar proses. Jadi bagaimana pendidik sendiri nanti yang mengelolanya. Setiap sekolah menerima semua calon peserta didik baik yang mempunyai bakat rendah atau pun tinggi. Dan setiap sekolah akan memperlakukan semua peserta didik dengan sama. Artinya sekolah tidak akan membedakan mana siswa A maupun siswa B. Yang penting siswa tersebut mempunyai kemauan untuk belajar dan berkembang. 2. Madrasah berada di daerah terpencil. Jadi meskipun pemerintah menerapkan sistem zonasi untuk sekolah umum, bagi Madrasah tidak begitu ada peluang. Di sini peserta didik lebih banyak dari luar desa, bahkan kecamatan. Yang menjadi daya tarik mereka sebenarnya adalah pesantren. Jadi Madrasah tidak menerapkan standar tertentu dalam menerima siswa baru. Selama itu memenuhi syarat administratif maka Madrasah menerimanya. Karena pihak Madrasah juga kesulitan mencari siswa baru. Maka untuk standar akademik yang penting memiliki Surat dan tamat belajar dari pendidikan dasar. URAIAN DAN ANALISA Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 59 60 Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru BAB VII URAIAN DAN ANALISA A. Gambaran Implementasi Permendikbud No 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru di Jawa Timur Proses penerimaan peserta didik baru yang diterapkan oleh masing-masing sekolah yang dibahas tidak sama. Hal ini dikarenakan berbagai faktor. Mulai dari keadaan sekolah yang swastahingga ketidaksanggupan suatu sekolah yang tidak bisa menerapkan PPDB yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hal ini beberapa sekolah mengemukakan bahwa proses penerimaan peserta didik baru ada yang mengikuti aturan pemerintah saat ini yakni sistem zonasi, dan ada pula yang tidak mengikuti sistem zonasi ini. Beberapa lembaga pendidikan yang telah melaksanakan sistem ini mengatakan bahwa regulasi tersebut masih banyak kelemahan dan perlu disempurnakan. Jika dikaitkan dengan bunyi peraturan menteri dalam Permendikbud No 14 tahun 2018 tentang PPDB, maka sebenarnya setiap sekolah di bawah pemerintah daerah (kementerian pendidikan) wajib menggunakan sistem zonasi. Seperti bunyi pasal 4: Pasal 4 (1) PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme: a. dalam jaringan (daring); atau b. luar jaringan (luring). (2) Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah hanya dapat menggunakan salah satu jenis mekanisme sebagaimana 61 dimaksud pada ayat (1). (3) Pelaksanaan PPDB diutamakan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring). (4) Dalam hal PPDB tidak dapat dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring), maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).16 Secara administratif regulasi PPDB yang sekarang (sistem zonasi) dengan regulasi PPDB yang sebelumnya pada dasarnya hampir sama. Perbedaannya hanya terletak pada sistem zonasinya saja. Kalau regulasi PPDB sebelumnya tidak ada pembagian wilayah dalam menerima peserta didik baru, maka dalam Permendikbud No 14 tersebut diatur dengan sistem zona. Pelaksanaan sistem zonasi dalam PPDB tersebut tidak sepenuhnya mendapatkan dukungan dari masyarakat. Pemahaman masyarakat mengenai sistem PPDB dalam Permendikbud No 14 tahun 2018 dengan sistem yang sebelumnya pada dasarnya hampir sama. Akan tetapi ada beberapa faktor yang membedakannya. Salah satunya mengenai sistem zonasi, yang mana pada sistem yang sebelumnya tidak ada pembagian wilayah dalam penerimaan peserta didik baru. Para informan memandang bahwa sistem zonasi yang tidak begitu penting, karena sebagian sekolah memiliki jarak yang relatif dekat antara satu dengan yang lain. Demikian pula sekolah yang jaraknya jauh juga menganggap bahwa memang mereka akan bersekolah di lembaga yang lebih dekat dengan rumah mereka. Hampir semua lembaga pendidikan hanya 16Permendikbud No 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru memandang memperhatikan persyaratan administratif calon peserta didik, yang itu relatif sama dengan regulasi sebelumnya yaitu Permendikbud N0 17 tahun 2017.17 Sebenarnya, menurut sebagian kepala sekolah yang terletak di pedesaan, sistem zonasi sedikit membantu dalam mengurangi ketatnya persaingan. Dengan sistem ini sekolah tidak perlu lagi bersaing sedemikian ketat dengan sekolah lainnya, karena calon peserta didik sudah terpetakan dalam zona yang diatur oleh pemerintah. Namun demikian Penerapan Permendikbud No 14 tahun 2018 tersebut masih belum diterapkan secara penuh oleh masing-masing lembaga pendidikan. Meskipun peraturan tersebut diberlakukan untuk sekolah di bawah kementerian pendidikan, namun masih banyak lembaga pendidikan baik Negeri maupun swasta yang belum menerapkan regulasi tersebut. Hasil pembahasan juga menemukan kenyataan bahwa tidak hanya 1 lembaga Negeri saja yang masih belum menerapkan regulasi tersebut. Namun ada beberapa lembaga negeri yang belum menerapkan regulasi tersebut. Bahkan kenyataan yang terjadi ada beberapa lembaga yang semula menerapkan, tapi berakibat pada lepasnya koordinasi dengan sekolah lain dan dianggap merugikan beberapa lembaga, maka tidak lagi menerapkan regulasi tersebut. Dengan demikian maka dapat dikatakan sekolah yang tidak melaksanakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru melanggar Permendikbud No 14 tahun 2018 tersebut, khususnya pasal, 12, dan 13 yang berbunyi sebagai berikut: 17Baca selengkapnya Permendikbud N0 17 tahun 2017. Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 63 1. Pasal 12 (1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut: a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1; dan b. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya. (2) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan. (3) Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan. (4) Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung. 2. Pasal 13 Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut: a. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi; b. nilai hasil ujian SD atau bentuk lain yang sederajat; dan c. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing- masing.18 18Permendikbud No 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Dalam pengakuan beberapa informan, sebenarnya mereka ingin menerapkan regulasi ini. Akan tetapi berdasarkan beberapa hambatan akhirnya mereka tetap mengacu pada aturan lama dalam penerimaan peserta didik baru. Beberapa hambatan yang dirasakan oleh beberapa sekolah setelah diterapkannya Permendikbud No. 14 Tahun 2018 misalnya: jarak antar sekolah yang saling berdekatan sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat; resistensi orang tua siswa; kesiapan seklah itu sendiri untuk berang secara sehat. Dalam pembahasan ini ditemukan beberapa lembaga pendidikan di bawah Kemendikbud yang tidak melaksanakan regulasi tersebut. Rata-rata lembaga yang berada dalam pesantren atau di daerah pedesaan. Bagi mereka, alasan tidak diterapkannya sistem zonasi ini, karena hakikatnya sama denganregulasi sebelumnya. Menurut mereka, yang terpenting dalam penerimaan peserta didik baru sudah mengikuti langkah- langkah yang umum dilakukan sesuai dengan teori yang ada. Misalnya melalui beberapa langkah: 1) pembentukan panitia; 2) pembuatan pengumuman penerimaan peserta didik baru; 3) pemasangan atau pengiriman pengumuman penerimaan peserta didik baru; 4) pendaftaran peserta didik baru; 5) seleksi peserta didik baru, rapat penentuan peserta didik baru; 6) pengumuman peserta didik yang diterima; 7) pendaftaran ulang peserta didik baru.19 Data yang diperoleh dari masyarakat umum menunjukkan adanya beberapa sekolah yang sudah menerapkan regulasi 19Ibid,56. tersebut, tetapi tidak maksimal dan masih sangat longgar dan ada juga yang tidak melaksanakannya. Sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru yang diatur dalam Permendikbud No 14 Tahun 2018 merupakan regulasi baru yang ditetapkan oleh pemerintah. Karena baru, maka semestinya disosialisasikan kepada masyarakat. Namun beberapa masyarakat menjelaskan bahwa Permendikbud ini belum disosialisasikan secara menyeluruh. Namun demikian peneliti juga ditemukan pula sebagian dari masyarakat yang mengaku mengetahui diberlakukannya Permendikbud No 14 tahun 2018, meski pada dasarnya mereka juga belum pernah ikut terlibat dalam sosialisasi mengenai Permendikbud No 14 tahun 2018 ini. Dalam hal sosialisasi, lembaga sekolah tidak sepenuhnya melaksanakan amanat Permendikbud tersebut khususnya pasal 3 yang mewajibkan lembaga pendidikan yang dikelola pemerintah daerah untuk melaksanakan sosialisasi. Sosialisasi pasal tersebut adalah sebagai berikut: Pasal 3 (1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun. (2) Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang. (3) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit terkait: a. persyaratan; b. proses seleksi; c. daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar; d. biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi daerah yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan e. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.20 Respons masyarakat terhadap sosialisasi yang dilakukan oleh lembaga pendidikan beragam. Mulai dari respons positif hingga respons negatif terhadap jalannya regulasi ini. Beberapa respons positif disampaikan dengan berbagai alasan yang mendukung untuk keperluan pendidikan seorang anak agar bisa sekolah ke lembaga pendidikan yang lebih dekat. Sedangkan yang merespons negatif memiliki alasan bahwa regulasi ini membatasi siswa dan wali siswa untuk menentukan sekolah yang diinginkan. Jika dibandingkan antara yang setuju dengan yang tidak setuju terhadap sistem zonasi ini, maka hampir semua informan kurang setuju dengan penerapan sistem zonasi ini. Beberapa sekolah hanya mempertimbangkan teori umum tentang penerimaan peserta didik, misalnya: daya tampung kelas baru, kriteria mengenai peserta didik yang dapat diterima, anggaran yang tersedia, prasarana dan sarana yang ada, tenaga kependidikan yang tersedia, jumlah peserta didik yang ditinggal di kelas satu, dan sebagainya.21 20Permendikbud No 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. 21Eka Prihatin, Manajemen Peserta Didik( Bandung : Alfabeta, 2011), hlm. 52. Dampak yang dirasakan oleh sekolah yang menerapkan Permendikbud No 14 tahun 2018 sangat terasa. Dengan penerapan regulasi ini, beberapa sekolah mengalami penurunan dalam hal perolehan peserta didik baru. Hal ini hampirsemua lembaga pendidikan negeri menjawab seperti ini. Mereka merasa pagu untuk kelas unggulan tidak terpenuhi karena keterbatasan sebaran peminat. Hanya lembaga sekolah yang berada di pedesaan yang tidak merasakan dampak dari regulasi tersebut. Karena memang dari sebelumnya peminat atau calon peserta didiknya memang berasal dari desa yang bersangkutan. Bagi lembaga pendidikan swasta kelemahan dan kelebihan dari sistem zonasi ini tidak terlalu tampak. Hal ini disebabkan bahwa peningkatan dan penurunan siswa bukan disebabkan oleh penerapan sistem zonasi. Melainkan disebabkan oleh adanya persaingan antar lembaga-lembaga swasta tersebut, terutama yang berbasis pesantren. Dari sesi peluang dan tantangan, beberapa sekolah yang menerapkan Permendikbud No. 14 tahun 2018 merasakan peluang yang semakin berat dalam perolehan peserta didik baru. Hampir seluruh informan, baik lembaga pendidikan maupun masyarakat umum mengharap adanya penataan ulang dari sistem penerimaan peserta didik baru. Hal ini untuk memenuhi beberapa kepentingan seperti: terciptanya kesempatan mendapatkan pendidikan bermutu bagi semua warga Negara, namun dengan sistem persaingan yang sehat dan pemerataan kualitas yang baik. B. Dampak Implementasi Permendikbud No 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru terhadap Perolehan Peserta Didik Baru pada Lembaga Pendidikan Islam di Jawa Timur Lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag tidak mengikuti aturan dari dinas pendidikan. Melainkan, mereka mengikuti sistem tersendiri yang diatur oleh kementerian Agama. Adapun prosedurnya tetap mengacu pada mekanisme umum dalam teori penerimaan peserta didik baru, yaitu melalui langkah-langkah: 1) pembentukan panitia; 2) pembuatan pengumuman penerimaan peserta didik baru; 3) pemasangan atau pengiriman pengumuman penerimaan peserta didik baru; 4) pendaftaran peserta didik baru; 5) seleksi peserta didik baru, rapat penentuan peserta didik baru; 6) pengumuman peserta didik yang diterima; 7) pendaftaran ulang peserta didik baru.22 Sistem zonasiyang diterapkan di Kemendikbud, tidak berpengaruh pada penerimaan peserta baru di lembaga di bawah naungan Kemenag. Meskipun demikian, penerapan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru bagi lembaga pendidikan di bawah kementerian pendidikan, justru memberikan dampak positif bagi jumlah perolehan siswa baru di lembaga pendidikan Islam di bawah Kemenag. Dampak positif juga dirasakan oleh beberapa lembaga pendidikan Islam semenjak diterapkan Permindikbud No.14 tahun 2018. Lembaga-lembaga pendidikan Islam tersebut mengalami peningkatan dalam hal perolehan peserta didik baru. 22Ibid,56. C. Peluang dan Hambatan yang Dihadapi Lembaga Pendidikan Islam di Jawa Timur dengan Diimplementasikannya Permendikbud No 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Peluang dirasakan oleh beberapa lembaga pendidikan Islam, yang mana lembaga-lembaga tersebut menganggap peluang dalam perolehan peserta didik baru semenjak diterapkannya Permendikbud No. 14 tahun 2018 sangat bagus. Peluang mendapatkan input calon siswa berprestasi bagi lembaga pendidikan Islam justru akan terbuka lebar karena banyaknya peminat akan lebih luas dibandingkan dengan sekolah umum yang peminatnya dibatasi zona. Tentu saja dengan peminat yang lebih banyak, maka akan lebih memungkinkan untuk melakukan seleksi yang lebih ketat untuk mendapatkan input yang berkualitas. Sistem seleksi diatur di hampir seluruh sistem penerimaan peserta didik baru.23 Namun demikian peluangtersebut justru kurang disambut baik oleh lembaga pendidikan Islam. Karena terdapat lembaga pendidikan Islam tidak menyikapi peluang itu dengan sikap yang biasa saja. 23Eka Prihatin, Manajemen Peserta Didik, Ibid. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 71 72 Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru BAB VIII KESIMPULAN DAN REKOMENDASI A. Kesimpulan 1. Gambaran implementasi Permendikbud No 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru di Jawa Timur pembahasan ini menghasilkan kesimpulan bahwa lembaga pendidikan di bawah kementerian pendidikan dan kebudayaan di Jawa Timur tidak sepenuhnya melaksanakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) sebagaimana diamanatkan Permendikbud No 14 Tahun 2018. Setidaknya respons lembaga pendidikan tersebut dapat dikategorikan ke dalam 3 (tiga) sikap, yaitu: pertama: lembaga pendidikan negeri yang berlokasi di perkotaan baik tingkat SMP maupun SD sudah melaksanakan; kedua lembaga pendidikan negeri yang berlokasi di pedesaan rata- rata tidak melaksanakan regulasi ini karena jumlah calon peserta didik baru yang sedikit dan bahkan justru bersaing untuk mendapatkan calon peserta didik; ketiga lembaga pendidikan swasta rata-rata tidak memberlakukan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru; keempat lembaga pendidikan yang berlokasi di dalam pesantren 73 atau sekitar pesantren baik negeri ataupun swasta tidak melaksanakan sistem zonasi. 2. Dampak di implementasikan Permendikbud No 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru terhadap perolehan peserta didik baru pada Lembaga Pendidikan Islam di Jawa Timur Lembaga pendidikan Islam yang berada di bawah kementerian Agama mendapatkan dampak positif dari diberlakukannya Permendikbud No 14 Tahun 2018 bagi lembaga pendidikan di bawah kementerian pendidikan dan kebudayaan. Dampak tersebut dapat digambarkan sebagai berikut: pertama respons masyarakat mulai bergeser dari memandang lembaga pendidikan Islam sebagai alternatif kedua untuk pendidikan anaknya, menjadi pilihan pertama karena tidak memberlakukan sistem zonasi; kedua lembaga Pendidikan Islam dituntut untuk meningkatkan mutu akademiknya untuk menjawab harapan masyarakat tersebut; ketiga lembaga pendidikan Islam di bawah pesantren cenderung mengalami tambahan peminat peserta didik baru karena tidak menerapkan sistem zonasi 3. Peluang dan hambatan yang dihadapi lembaga pendidikan Islam di Jawa Timur dengan diimplementasikannya Permendikbud No 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Peluang yang diperoleh lembaga pendidikan Islam dapat digambarkan sebagai berikut: pertama lembaga pendidikan Islam berpeluang lebih besar untuk mendapatkan input sisa baru yang memiliki kualitas tinggi, dikarenakan rekrutmennya tidak dibatasi zona; kedua lembaga pendidikan Islam berpeluang lebih diminati karena sistem penerimaan peserta didik barunya dianggap lebih terbuka dan mengakomodir keinginan masyarakat secara luas; ketiga persaingan untuk menyajikan pendidikan berkualitassemakinterbukadikarenakanresponsmasyarakat yang besar terhadap lembaga pendidikan Islam, Sedangkan hambatan yang dirasakan lembaga pendidikan Islam adalah belum siapnya Sumber Daya Manusia yang dimiliki untuk menyongsong persaingan mutu dan pelayanan akademik yang baik, sehingga bias memanfaatkan peluang yang besar ini dalam menarik minat calon peserta didik. Demikian pula persepsi masyarakat terhadap lembaga pendidikan Islam masih dipandang sebagai alternatif kedua, hal ini menjadi tantangan bagi pengelola lembaga pendidikan Islam untuk menjawabnya. B. Rekomendasi 1. Kepada Pemerintah Dalammenerapkansebuahregulasi,semestinyadilakukan kajian yang lebih mendalam sebelum betul-betul diterapkan. Demikian pula penerapannya hendaknya memperhatikan karakteristik kedaerahan yang begitu majemuk untuk diseragamkan secara nasional. Dalam hal ini, regulasi yang sifatnya nasional, semestinya juga disertai dengan kebijakan di beberapa bagian tertentu yang mengatur keleluasaan bagi setiap daerah untuk menyesuaikan dengan karakteristiknya. Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 75 Kearifan-kearifan lokal semestinya menjadi khazanah yang harus dihormati oleh kebijakan nasional. 2. Kepada Pengelola Pendidikan Setiap regulasi baru menuntut adanya sosialisasi yang masif. Oleh karena itu pihak pengelola semestinya melibatkan seluruh unsur terkait (stakeholders) untuk mengimplantasikan sebuah regulasi. Penerima peserta didik baru merupakan hal yang krusial bagi masyarakat. Ini harus betul-betul mendapatkan perhatian yang baik. Output pendidikan tidak bias di lepaskan dari kualitas input 3. Kepada Masyarakat Masyarakat memang berhak memilih lembaga pendi- dikan yang dikehendaki, sesuai dengan minat dan kecen- derungannya. Oleh karena itu, apabila regulasi yang diberlakukan oleh pemerintah dirasa kurang sesuai dengan pemenuhan keinginan masyarakat, maka masyarakat berhak mengajukan aspirasinya melalui mekanisme yang benar, semisal melalui Komite sekolah, Dewan Pendidikan, Dewan Perwakilan Rakyat atau bahkan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi tentang Regulasi yang dianggap mengurangi hak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. DAFTAR PUSTAKA Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 77 78 Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru DAFTAR PUSTAKA Ardh, Mohammad Imam. Evaluasi Manajemen Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Real Time Online Dinas Pendidikan Kota Yo- gyakartadalam JURNAL PENELITIAN ILMU PENDIDIKAN, Vol- ume 8, Nomor 1, Maret 2015.Hlm 80-94. Ballatine, Jeanne H. The Sosiology Of Education: A Systematic Analy- sis. New Jersey: Printice Hall, tt. Bodgan RC. dan S.J. Taylor, Introduction to Qualitative Research Methods: A Phenomenological Approach to the Social Sciences. New York: John Wiley and Sons. Inc.1985. Gunawan, Ary H. Administrasi Sekolah: Administasi Pendidikan Mikro. Jakarta: Rineka Cipta, 1996. Imron, Ali. Manajemen Peserta Didik Berbasis Sekolah. Jakarta: Bu- miAksara, 2012. Kartono, Kartini. Pengantar Metodologi Riset Sosial. Bandung: Man- dar Maju, 1996. Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya,2006. Muhaimin. Paradigma Pendidikan Islam. Bandung: Rosda Karya, 2001. Hlm 211. Mulyasa. Menjadi Kepala Sekolah Profesional. Bandung: RosdaKarya. 2006. 79 Mulyasa. Manajemen Berbasis Sekolah: Konsep, Strategi dan Imple- mentasi. Bandung: Rosda Karya, 2004. Nasution, Metode Penelitian Naturalistik-Kualititif. Bandung: Tarsi- to, 1992. Nata, Abuddin. Manajemen Pendidikan: Mengatasi Kelemahan Pen- didikan Islam Di Indonesia. Jakarta: Prenada Kencana, 2003. Nawawi, H. Hadari. Penelitian Terapan. Yogyakarta: UGM University Press,1994. Prihatin,Eka.Manajemen Peserta Didik. Bandung : Alfabeta, 2011. Sudjana, Nanadan Ibrahim, Penelitian dan Penilaian Pendidikan. Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2009. Kholifah, Umi. dan Indah Uly Wardati dengan judul Sistem Infor- masi Pendaftaran Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sudimoro dipublikasikan dalam IJNS–Indo- nesian Journal on Networking and Security-Volume 3 No 3-Juli 2014. Hlm. 50-54. Setiawan,Dedi. Implementasi Penerimaan Peserta Didik Baru Seko- lah Menengah Atas Sistem Real Time Online (Rto) Di Kabupat- en Bantul Tahun Pelajaran 2015/2016 dalam Jurnal Hanata Widya Edisi Juli 2016.Hlm. 22. Thoha, Mohammad. Manajemen Peningkatan Mutu Ketenagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) di Madrasah Aliyah Negeri Pame- kasan, dalam Manageria: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, ISSN 2502-9223: E-ISSN 2503-4383,Vol. 02 No 1 Juli 2017. PERMENDIKBU.no 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Di- dik Baru. UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 81 BIODATA PENULIS Dr. Mohammad Thoha, M.Pd.I, tinggal di Desa Berjateh laok Bung baruh Kadur Kabupaten Pamekasan dan riwayat pendidikan beliau di tempuh di IAIN Sunan Ampel Surabaya pada tahun 2001, dan mendapatkan gelar magisternya di IAIN Sunan Ampel Surabaya pada tahun 2004, beliau melanjutkan jenjang Doktornya juga di UIN Sunan Ampel Surabaya pada tahun 2015, dan saat ini beliau aktif menulis. Beberapa karya beliau di antaranya ialah HORIZON PENDIDIKAN ISLAM (Buku). Surabaya: Pena Salsabila 2013. Tawaran Konsep Manajemen Kesiswaan dalam Pendidikan Islam (buku ISBN) Surabaya, CV Lima-lima, 2010. Serta Sejarah Pendidikan Islam, 2009 Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 83 4 Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 5 6 Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 7 8 Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 9 10 Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 16 Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 20 Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 22 Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 24 Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 26 Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 30 Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 32 Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 33 34 Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 35 36 Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 37 38 Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 39 40 Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 41 42 Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 43 44 Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 45 46 Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 50 Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 52 Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 56 Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 58 Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 62 Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 64 Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 65 66 Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 67 68 Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 69 70 Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 74 Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 76 Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 80 Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 82 Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 84 Kontroversi Penerapan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru