IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG E-COURT UNTUK MEWUJUDKAN ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA HUKUM KELUARGA DI PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN

Sundusiyah, Sundusiyah (2020) IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG E-COURT UNTUK MEWUJUDKAN ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA HUKUM KELUARGA DI PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN. Masters thesis, IAIN Madura.

[img]
Preview
Text
e. Sundusiyah_18380022019_ Abstrak_HKI S2.pdf

Download (127kB) | Preview

Abstract

Masyarakat menginginkan Lembaga Peradilan Agama mampu menyelesaikan perkaranya dengan cepat, sederhana dan biaya yang ringan sesuai dengan asasnya, terutama dalam perkara hukum keluarga. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik merupakan respon atas implementasi asas tersebut guna menjawab beberapa problematika yang muncul di peradilan, seperti Ketepatan waktu sidang, proses dan jadual sidang berbelit dan dalam, Ketersedian layanan informasi yang up-to-date dan yang merata, dan masih maraknya pungutan liar pada proses administrasi perkara. Dari penelitian yang dilakukan ditemukan bahwa Pengadilan Agama Pamekasan sejak akhir 2019 sudah mengimplentasikan Peraturan Mahkamah Agung RI tentang E-Court mulai dari proses Pendaftaran perkara (e-Filling) sampai Pelaksanaan Persidangan (e-Litigation). Adapun faktor-faktor pendukungnya antara lain: (a) Menghemat waktu dan biaya dalam proses pendaftaran perkara hingga proses selanjutnya. (b) Pembayaran biaya panjar perkara yang lebih ringan. (c) Masa tunda sidang bisa lebih cepat. (d) Dokumen terasip dengan baik dan dapat diakses tanpa terbatas ruang dan waktu. Faktor-Faktor Penghambatnya (a) Masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang akses E-Court sehingga hanya kalangan Advokad yang menggunakan (b) Sistem E-Court yang terpusat di Mahkamah Agung RI, (c) Kurang sosialisasi yang merata, (d) terbatasnya durasi waktu sistem e-litigation. Hukum islam dapat memandang implementasi system E-Court sebagai siyasah dusturiyah (politik perundang-undangan) guna mewujudkan suatu maslahah al-mursalah. Demikian pula dalam perspektif hukum Acara Perdata asas kemanfaatan dapat dilaksanakan sesuai dengan asas dan tujuan hukum untuk kemanfaatan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: ?? 33B3 ??
?? m_095 ??
Depositing User: Dr.S.H,M.H Erie Hariyanto
Date Deposited: 08 Feb 2021 08:28
Last Modified: 08 Feb 2021 08:28
URI: http://repository.iainmadura.ac.id/id/eprint/287

Actions (login required)

View Item View Item