DINAMIKA PENERAPAN KALENDER HIJRIAH (TAKWIM HIJRI) PEMERINTAH BERDASARKAN KRITERIA BARU MABIMS DI INDONESIA DAN MALAYSIA TAHUN 2022-2024

Mulyadi, dkk, Mulyadi (2024) DINAMIKA PENERAPAN KALENDER HIJRIAH (TAKWIM HIJRI) PEMERINTAH BERDASARKAN KRITERIA BARU MABIMS DI INDONESIA DAN MALAYSIA TAHUN 2022-2024. Project Report. UIN MADURA PRESS, PAMEKASAN.

[img] Text
GABUNG FINAL LAPINTERNASIONAL 2024.pdf

Download (6MB)

Abstract

Penentuan awal bulan dalam kalender Islam telah menjadi perdebatan selama bertahun-tahun, terutama di Indonesia dan Malaysia. Walaupun upaya unifikasi telah lama dilakukan, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda adanya kesatuan yang dicapai. Salah satu kriteria yang digunakan adalah Kriteria baru MABIMS yang disetujui tahun 2019 dan diimplementasikan secara berbeda di kedua negara ini. Penelitian ini bertujuan untuk; pertama, mengeksplorasi regulasi kebijakan penerapan kriteria baru MABIMS dan kedua, menganalisis dan mendekripsikan dinamika penerapan kalendernya berdasar kriteria baru MABIMS di Negara Malaysia dan Indonesia. Secara metodologis, data dalam penelitian ini dianalis secara kulitatif fenomenologis, dan dianalisis dengan model berpikir deduktif-induktif. Temuan penelitian ini, yaitu;, pertama, Regulasi penetapan kriteria baru MABIMS pada kalender hijriah Pemerintah Malaysia dan Indonesia, yakni a. Regulasi MABIMS disepakati bersama oleh Menteri-Menteri Agama di Asia Tenggara, khususnya Pemerintah Indonesia dan Malaysia, b. Pemerintah Indonesia dan Malaysia menerima dan menyetujui kriteria baru MABIMS untuk unifikasi kalender di Asia Tenggara dan diimplementasikan pada Tahun 2021 di Malaysia dan Tahun 2022 Indonesia, c. Penanggungjawab penyusunan kalender hijriah adalah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI dan Jawatan Kajian Islam Malaysia, d. Kalender Hijriah digunakan selama setahun, kecuali 3 bulan utama, yaitu Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah, dengan menggunakan rukyatul hilal, e. Penetapan 3 bulan penting tersebut oleh Pemegang Johor-Johor Raja Malaysia, dan Kemenag RI melalui Sidang Itsbat Kemenag, dan kedua, Penerapan Kelender Hijriah dengan dinamika yaitu, a. Tidak ada regulasi kebijakan tentang kewajiban penggunaan KHI dan THM dalam kehidupan sehari- hari sehingga implementasinya sangat beragam, kecuali di Indonesia yang menerbitkan pedoman kalender hijriah sebagai panduan menerbitkan kalender hijriah, b. Mayoritas masyarakat baik Indonesia maupun Malaysia menggunakan kalender masehi dalam keseharian, c. Sebagian kecil masyarakat baik Indonesia maupun Malaysia menggunakan kalender hijriah disandingkan dengan kalender masehi dalam aktivitas harian, d. Penggunaan kalender hijriah dan takwim hijri sebagai kalender penunjang administrasi Pemerintahan terjadi secara otomatis dalam aplikasi SIMKAH, seperti dapat dilihat dalam pengurusan pernikahan di KUA dan Putusan Pengadilan PA Indonesia, dan beberapa sertifikat (akurasi arah kiblat) di Malaysia, e. Kalender hijriah yang ada di masyarakat Indonesia adalah kalender KHI, kalender organisasi, kalender pesantren, dan kalender umum, f. Penyusunan kalender dengan kriteria baru MABIMS hanya ditemukan pada kalender KHI, NU dan Pengadilan Agama, sementara kelender lainnya menggunakan kriteria sesuai keinginan masing-masing, dan g. Di Malaysia penentuan 3 bulan utama seragam karena satu komando penetapan, sedangkan di Indonesia sangat beragam, karena kalender KHI yang dikembangkan menggunakan paradigma moderasi, yaitu Pemerintah memberi peluang berbeda dari Keputusan Sidang Itsbat Kementerian Agama RI. Kata Kunci: Dinamika, Kalender Hijriah, Takwim Hijri, Kriteria Baru MABIMS

Item Type: Monograph (Project Report)
Subjects: A General Works > AC Collections. Series. Collected works
A General Works > AS Academies and learned societies (General)
H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Depositing User: Administrator Khazanah
Date Deposited: 01 Jul 2025 08:55
Last Modified: 01 Jul 2025 08:55
URI: http://repository.iainmadura.ac.id/id/eprint/1334

Actions (login required)

View Item View Item