SUSYLAWATI, S.H., M.Hum., Dr. EKA (2018) PENERAPAN PRINSIP HAKIM AKTIF DALAM PERKARA CERAI TALAK. Duta Media Publishing, Pamekasan. ISBN 978-602-6546-81-4
|
Text
6.1 EKA BUKU DIPA 2018 (Bercover)(1).pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Lembaga peradilan memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam suatu negara. Peradilan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terikat pada hukum acara. Pada dasarnya hukum acara perdata positif Indonesia menganut prinsip hakim pasif.1 Paradigma umum dalam hukum acara perdata menempatkan hakim bersifat pasif dalam melakukan tugas dan fungsinya.2 Sebagian besar pendapat para ahli menyatakan bahwa prinsip hakim pasif yang harus ditegakkan dalam memeriksa dan memutus perkara.3 Dalam perkembangannya prinsip hukum acara perdata mengarah pada prinsip hakim aktif sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa fungsi pokok hakim adalah menerima, mengadili dan memutus setiap perkara yang diajukan dan berkewajiban membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan
Item Type: | Book |
---|---|
Subjects: | ?? m_047 ?? ?? m_059 ?? |
Divisions: | Fakultas Syari'ah > Ahwal Al-Syakhshiyah |
Depositing User: | Administrator Khazanah |
Date Deposited: | 27 Jul 2022 01:50 |
Last Modified: | 10 Apr 2023 03:14 |
URI: | http://repository.iainmadura.ac.id/id/eprint/517 |
Actions (login required)
View Item |