Supraptiningsih, M. Hum., Dr. Umi (2020) PERGESERAN WALI NIKAH DALAM KAJIAN SOSIOLOGIS DAN HAK ASASI MANUSIA. In: Proceeding International Webinar and Call for Papers "Islam, Constitution, and The Supremacy of Law: Experience from Indonesia, Australia, and New Zealand". IThe Faculty of Sharia IAIN Madura cooperated with the Faculty of Sharia IAIN Jember, Jember, pp. 120-130.
|
Text
PROSID_1.PDF Download (3MB) | Preview |
Abstract
Wali nikah seringkali menjadi permasalahan yang sangat serius sehingga menjadi penghalang berlangsunya pernikahan. Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Mahkamah Agung No. 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim dan Peraturan Mahkamah Agung No. 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan telah memberikan aturan yang jelas tentang pergeseran Wali Nikah. Jika wali nasab tidak bersedia untuk menjadi wali, maka bisa diajukan kepada Pengadilan supaya kewenangan Wali Nasab digantikan oleh hakim, yang tentunya melalui proses persidangan dengan meminta keterangan Wali Nasab. Apa yang menjadi alasan atau keberatan Wali Nasab bertindak sebagai Wali. Tulisan ini membahas tentang sejauh mana hak perempuan untuk menentukan masa depannya untuk hidup bersama siapa. Restu Wali sebagai orang tua sangat dibutuhkan supaya pernikahannya menjadi langgeng dan mendapat ridho Allah SWT, namun pada kenyataan dilapangan banyak unsur-unsur lain yang mempengarui, karena malu dengan lingkungan, karena beda pilihan politik atau bahkan beda pilihan kepala desa yang menyebabkan Wali tidak setuju dengan calon laki-laki. Analisa yang dipergunakan dalam tulisan ini lebih perspektif pada kajian Sosiologis dan Hak Asasi Manusia (HAM). Penemuan hukum metode kontruksi dalam bentuk peranalogian. telah saling kenal secara dekat, saling mencintai, tidak ada halangan secara hukum diantara keduanya untuk melakukan pernikahan dan diantara keduanya telah dapat dikategorikan sebagai pasangan yang kafa’ah. Setiap orang mempunyai hak untuk menentukan pasangannya serta hidup bersama karena merekalah yang akan menjalani kehidupan. Peranan orang tua setelah anak dewasa tinggal 25 persen sedangkan 75 persen hak anak untuk menentukan kehidupan selanjutnya. Permohonan wali adhol yang sering terjadi di Pengadilan karena keinginan dari wali nasab yang tidak bisa diterima oleh hakim dan demi kemaslahatan, maka hakim lebih banyak mengabulkan. Keyworda: Wali Nikah, Wali Adhol, Hukum Islam
Item Type: | Book Section |
---|---|
Subjects: | A General Works > AI Indexes (General) A General Works > AS Academies and learned societies (General) H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syari'ah > Ahwal Al-Syakhshiyah |
Depositing User: | Administrator Khazanah |
Date Deposited: | 16 Feb 2023 05:48 |
Last Modified: | 16 Feb 2023 05:48 |
URI: | http://repository.iainmadura.ac.id/id/eprint/630 |
Actions (login required)
View Item |